Bawaslu Kalsel Jadwalkan Panggilan ke 2 Terhadap Paman Birin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menjadwalkan panggilan kepada calon gubernur petahana H Sahbirin Noor. Sebelumnya, panggilan pertama dilayangkan pada Minggu (1/11/2020), namun kehadiran diwakilkan Tim Kuasa Hukum.

Penanganan laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010, Tentang Pilkada yang dialamatkan oleh kuasa hukum Denny Indrayana – Difriadi kepada calon gubernur petahana yang akrab disapa Paman Birin masih bergulir.

Pasal itu berbunyi “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.

Saat ini proses hukum masih berkutat pada tahap klarifikasi di pihak terlapor. Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, mengatakan pihaknya tetap akan melakukan panggilan kembali kepada Sahbirin Noor. Meski tim kuasa hukum telah menyampaikan klarifikasi secara tertulis dalam bentuk dokumen.

“Maksimal dua kali surat panggilan,” terangnya sekaligus menyampaikan pemanggilan kedua pada Senin (2/11/2020) kepada awak media di Kantor Bawaslu Kalsel Jalan RE Martadinata, Banjarmasin.

Apabila yang bersangkutan tidak berhadir kembali, maka Bawaslu Kalsel tetap melanjutkan proses laporan yang masuk dengan alat bukti diterima meski tidak mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini menambahkan, kehadiran kuasa hukum hanya dapat mendampingi terlapor. Untuk proses klarifikasi harus langsung dengan yang bersangkutan.

“Tentu saja dalam proses kajian itu, kami mengambil bukti-bukti yang sudah kami klarifikasi dan keterangan-keterangan saksi dari pihak lain. Kemudian itu menjadi bahan untuk pleno,” jelasnya.

Dia menambahkan dasar pemanggilan terhadap Sahbirin Noor, mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Sementara itu, koordinator sekaligus juru bicara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 1, Dr. Syaifudin, S.H., M.Hum, menerangkan ketidakhadiran Paman Birin karena sedang berada di luar daerah, untuk menggunakan hak konstitusional, berkampanye dan menyerap aspirasi masyarakat.

Dia menjelaskan selama bertemu dengan komisioner Bawaslu Kalsel dalam hal ini Azhar Ridhanie selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tim Hukum Birin-Mu,banyak berdiskusi tentang penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik ke depan.

Ia mengatakan bahwa Paman Birin menghormati setiap proses hukum yang berjalan saat ini, namun karena masih berada di pelosok desa, yang bersangkutan berhalangan hadir hari ini.

“Beliau titip salam ke Komisioner dan meminta tim kuasa hukum untuk menyampaikan, apakah kita dalam status ingin diminta klarifikasi, terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu, kita siap untuk klarifikasi,” jelas Syaifudin.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan