Bawaslu HST Tanggapi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda.

BARABAI, klikkalsel.com – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menanggapi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di HST jelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat dikinformasi menyampaikan, pihaknya selalu memproses setiap laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkup jelang pemilu yang dihelat 14 April 2024 mendatang.

Terkait adanya laporan ke Bawaslu HST tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN, Nurul mengakui memang ada.

“Kami memang menerima laporan dan sudah kami lakukan kajian awal. Saat dilakukan kajian awal, ternyata laporan tersebut, unsur materilnya tidak terpenuhi. Tepatnya pada uraian,” jelasnya, Kamis (8/2/2023)

Nurul juga menjelaskan, uraiannya tidak fokus pada pelanggaran apa yang terjadi, siapa pelakunya, bukti-bukti berupa foto tidak bisa dihubungkan karena keterangannya juga tidak jelas. Seperti fotonya didapatkan dari mana dan sebagainya.

Baca Juga Jelang Masa Tenang, Bawaslu Banjar Temukan Indikasi Pelanggaran 462 APK

Baca Juga Ratusan APK di Tabalong Ditertibkan, Bawaslu : Melanggar Aturan

Ia mengatakan, bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dalam hal ini pelapor dan juga sudah diminta untuk melakukan perbaikan. Bahkan kata dia, perbaikan laporan tersebut memang sesuai dengan mekanisme penanganan laporan.

“Kita berikan waktu dua hari kerja untuk melakukan perbaikan laporan. Namun pelapor justru mengirim pesan kepada kami bahwa tidak akan melakukan perbaikan laporan, karena mereka meminta uraian kajian awal dari kami,” jelasnya.

Jelas saja, kata Nurul, hal tersebut tidak pihaknya setujui. Karena terkait kajian awal, juga merupakan salah satu hal yang dikecualikan. Jadi tidak bisa disampaikan kepada publik.

“Intinya berdasarkan hasil pleno kami bertiga, menyatakan bahwa unsur materilnya terhadap laporan tersebut tidak terpenuhi,” tegasnya.

Nurul mengatakan bahwa sebelum waktu dua hari masa perbaikan itu habis, yang bersangkutan kembali membuat statement di media sosial.

“Entah apa tujuannya kami tidak tahu. Padahal waktu perbaikan laporan itu belum habis,” jelasnya.

Ia mengatakan ketika di dua hari waktu perbaikan itu, ada lagi yang datang katanya untuk memperbaiki laporan.

“Ketika kami tanya terkait hal-hal yang berkaitan dengan laporan tersebut, ternyata dia tidak bisa menceritakan,” ucapnya.

“Lalu ada juga orang yang datang untuk mencabut laporan. Jika sesuai mekanisme, yang mencabut laporan ini harus orang yang mengajukan laporan. Kecuali yang ingin mencabut ini adalah kuasa hukum atau diberi perintah oleh si pelapor sendiri,” jelasnya.

Laporan akhirnya tidak bisa dicabut. Karena sudah habis dua hari masa perbaikan namun laporan masih tidak memenuhi unsur materilnya, jadi laporan itu tidak bisa di register.

“Terkait status dan hasil laporan tersebut juga sudah kami posting di media sosial Bawaslu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk penanganan selanjutnya, Bawaslu juga akan melakukan penelusuran terhadap apa pun laporan masyarakat.

“Tapi kami juga terbatas waktu jadi tidak bisa terus menerus terhadap satu laporan,” katanya.

Sedangkan terkait statement bahwa Bawaslu itu tidak bekerja, Nurul ingin mengklarifikasi bahwa penanganan pelanggaran di Pemilu ini tidak hanya pelanggaran pidana atau netralitas ASN dan TNI-Polri saja, tetapi ada pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa.

“Jadi terkait hilangnya medsos Bawaslu itu tidak ada kaitannya dengan permasalahan pelanggaran ASN ini,” tegasnya.

Nurul berharap kepada seluruh masyarakat HST agar lebih menyaring berita-berita yang beredar di media sosial. Seperti berita-berita yang dapat dengan mudah menggiring opini publik.

“Fokuskan saja kepada pilihan masing-masing. Berlaku yang seharusnya kita lakukan saja sebagai pemilih di Pemilu 14 Februari mendatang,” imbuhnya.

Diketahui video dari seorang Politisi Partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda sempat viral dengan pengakuan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu di HST.

Dugaan tersebut disertai data berupa surat, video dan foto yang diunggah di medsos tiktok milik Rifki yang menyebutkan bahwa ada surat resmi Kadisdik HST kepada BKPRMI, patra guru TK/TPA, MA, ponpes untuk menghadiri penguatan karakter Pendidikan Alquran disertai penyerahan buku tabungan kepada para ustadz/ustadzah yang dilaksanakan secara bergiliran.(meziha)

Editor : Amran