Bawaslu Hentikan Perkara Sajadah Bertuliskan Caleg DPRD Kalsel

Video di akun Tiktok @msetiawanutomo yang menampilkan sajadah dijadikan alat peraga kampanye.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu viralnya video di media sosial terkait sajadah bertuliskan nama calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kalsel inisial FA dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. Hasil penelusuran Bawaslu Kalsel yang memeriksa sajadah dan pengunggah video menunjukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

Selama sepekan, sejak Kamis 31 Agustus 2023, Bawaslu Kalsel melakukan penelusuran dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Bawaslu Kalsel telah meminta keterangan dari pembuat video atau pemilik konten di akun Tiktok @msetiawanutomo.

“Menurutnya Sajadah tersebut ditemukan di salah satu Mushola Rumah/Warung Makan terdekat dari menara pandang siring Banjarmasin,” ucap Komisioner Bawaslu Kalsel, M. Radini yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Minggu (10/9/2023).

Setelah menerima informasi dari pembuat konten, Bawaslu Kalsel mendatangi mushala sebagaimana dimaksud oleh pembuat konten. Dalam prosesnya Bawaslu Kalsel menemukan fakta bahwa sejadah tersebut masih ada di rumah makan dan faktanya memang bertuliskan Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Telusuri Viralnya Sajadah Dijadikan Alat Peraga Kampanye

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Berharap Dukungan Masyarakat

Selanjutnya, Bawaslu Kalsel memeriksa Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 dan tidak menemukan nama yang bersangkutan. Kemudian, Bawaslu Kalsel mengkroscek pada data pada Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2019 dan nama yang bersangkutan tertera dalam Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2019-2024 Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 4.

“Bahwa terhadap fakta-fakta tersebut Bawaslu Kalsel berkesimpulan, informasi awal tersebut bukan merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024,” tandas Radini.

Sementara itu, atas viralnya video tersebut, Bawaslu Kalsel menghimbau dan mengingatkan
kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bacaleg agar mentaati semua tata cara, mekanisme dan prosedur pada setiap tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Demikian pula masyarakat diminta agar berperan aktif dalam proses pengawasan pemilu dan melaporkan atau setidaknya memberi informasi apapun bentuk dugaan pelanggaran Pemilu pada Bawaslu terdekat.

“Kita Bawaslu ini sudah memiliki infrastruktur pengawasan sampai tingkat pengawas kelurahan dan desa. Tolong dimanfaatkan peran dan fungsi Bawaslu dalam upaya menangani dugaan pelanggaran. Idealnya masyarakat melapor langsung ke Bawaslu,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi