Bawaslu Banjarmasin Imbau Peserta Pemilu Bersihkan APK

komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin. (Foto : Fachrul/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Hampir memasuki masa tenang kampanye sebelum Pemilu 17 April 2019 mendatang, Bawaslu Kota Banjarmasin mengimbauan kepada Parpol atau peserta pemilu untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Sebab, sesuai jadwal larangan berkampanye pada masa tenang dimulai sejak 14 hingga 16 April mendatang.

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani kepada klikkalsel.com., hal tersebut sudah tertuang dalam PKPU nomor 7 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Masa kampanye hingga tanggal 13 April 2019, jadi Masa tenangnya nanti pada tanggal 14 sampai 16 April atau satu hari sebelum pemungutan suara,” tuturnya.

Ia menyatakan, sehubungan dengan akan berakhirnya tahapan masa kampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu Kota Banjarmasin berdasarkan kewenangannya melakukan upaya pencegahan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

“Jadi sejak tanggal 14 April nanti mulai dari pukul 00.00 Wita sampai dengan hari pemungutan suara, peserta pemilu tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” sebutnya

Kemudian, kata dia, Paslon Presiden dan Wakil Presiden melalui tim kampanye, Parpol serta peserta pemilu lainnya dari DPD, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota, agar membersihkan seluruh APK yang terpasang paling lambat 13 April 2019 Pukul 24.00 Wita.

Apabila tidak menghiraukan tersebut, maka peserta pemilu akan diproses sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi. “Apabila kita mendapatkan temuan masih ada APK yang terpasang atau melakukan kampanye, maka kita akan proses itu sebagai dugaan temuan pelanggaran administrasi yang hukuman terberatnya tidak bisa diikutkan dalan satu tahapan,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan