Bawaslu Banjarmasin Buka Rapat Koordinasi, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Live kegiatan rapat koordinasi Bawaslu bersama, KPU dan Tim DKPP
Live kegiatan rapat koordinasi Bawaslu bersama, KPU dan Tim DKPP
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Banjarmasin mengadakan Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran dan penanganan pelanggaran pemilihan gubernur wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 secara daring via zoom meeting, Kamis (6/8/2020).
Lima saran perbaikan yang disampaikan oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang kemudian dilaksanakan perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Baca juga : Ibnu Sina Pastikan Arifin Noor Pendampingnya di Pilwali Banjarmasin
Kegiatan tersebut dilakukan agar dalam menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih dan verfak perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang akan dilaksanakan, mampu tercipta sinergi sitas antar penyelenggara pemilu di Banjarmasin.
Kegiatan yang mengupas tentang etika dan perilaku penyelenggara pemilu serta penyelesaian pelanggaran administrasi dan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh KPU ini, mengundang narasumber yang kompeten dibidangnya yakni Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edi Ariansyah, dan Dr. Mahyuni Tim Pemeriksa Daerah DKPP.
Kegiatan rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual ini diikuti KPU Banjarmasin dan Bawaslu Banjarmasin serta penyelenggara adhoc Panwascam, Panwaslu Kelurahan Desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Banjarmasin.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas dan Soliditas dalam pelaksanaan fungsi penyelenggara pemilu penting untuk dipahami dan dijalankan oleh masing-masing penyelenggara, dimana dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, menyampaikan bahwa, pengawas pemilu di jajaran bawah harus memahami proses penanganan pelanggaran, khususnya di tengah pandemi saat ini.
“Ditengah pandemi ini fungsi pengawasan dan fungsi penindakan pelanggaran tetap berjalan seperti biasa, hanya yang berbeda adalah ditambahnya protokol kesehatan yang juga menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Koordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Edi Ariansyah, menyampaikan rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU,
KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilihan.
Apabila tidak ditindaklanjuti, Bawaslu bisa memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
“Rekomendasi yang Bawaslu berikan sesuai dengan tingkatannya disampaikan dalam bentuk penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dengan melampirkan laporan atau temuan dan
Kajiannya,” jelasnya.
Selain itu Ia juga meminta, dalam menjalankan tugas, penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan etika dan perilaku.
“Kita sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini juga jangan lupa memperhatikan etika, dan perilaku, khususnya saat kita berada di masyarakat,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan