Baru Masuk Lapas Banjarbaru, Lihan Sudah Banyak Dicari Orang

Napi di Mapenaling melaksanakan ibadah shalat berjamaah.(foto: Lapas Kelas II B Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel – Penetapan berkas kasus yang telah masuk tahap kedua (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah mengirim Lihan ke Lapas Kelas II B Banjarbaru pada Kamis (14/11/2019) kemarin.

Sebagai tahanan titipan disana, ternyata aktor penipu tersebut telah banyak dicari orang.

Kasubsi Kamtib Lapas Banjarbaru Fikri Rahmadian melalui staf Kamtib Wahyu Indra Pradana membenarkan, kabar berita itu.

Dibeberkannya, pada saat Lihan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), banyak yang sudah menanyakan dan mencari sosok aktor itu.

“Mulai kemarin waktu Lihan datang sudah banyak yang mencari. Memang menanyakan Lihan, karena banyak korbannya. Tapi di sini tidak ada penanganan khusus,” ucapnya kepada awak media.

Wahyu menjelaskan, saat ini Lihan sedang berada di blok Masa Perkenalan Lingkungan (Mapenaling) yang mana dalam blok ini tahanan lain tidak boleh mendekat. Meski begitu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas sipir juga turut melakukan pengawasan ketat.

“Siapapun yang ingin membesuk tahanan di Mapenaling, harus izin kepada kita. Jika ada narapidana (napi) yang mencari Lihan, harus melapor ke Kamtib dan kita harus menanyakan dulu niatnya untuk apa,” jelas Wahyu.

Kamtib Lapas Banjarbaru juga telah mengimbau, kepada seluruh narapidana agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal itu dikarenakan sosok Lihan cukup terkenal dengan kasus penipuannya.

Ia menambahkan, untuk ruangannya sendiri sama seperti yang lain. Lihan masuk bersama dan bergabung dengan tahanan baru. Satu Mapenaling dihuni sekitar 17 sampai 18 orang, terdapat 14 kamar di ruangan itu.

“Artinya semua tahanan baru atau napi pindahan yang baru masuk ke sini, ke Mapenaling. Paling lama 10 sampai 15 hari baru dipindah ke blok transit biasanya di Banjarbaru di blok E sampai sidang vonis Pengadilan Negeri Banjarbaru,” jelasnya.

Lihan, mantan pengusaha intan asal Cindai Alus Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menghebohkan masyarakat pada 2010 lalu.

Ia dihukum berat atas kasus investasi bodong pada 2010, sedangkan aset Lihan mencapai triliunan rupiah berasal dari dana nasabah yang jumlahnya ribuan orang.

Saat kasus Lihan terbongkar, ribuan masyarakat yang menginvestasikan uangnya kepada Lihan merasa sangat tertipu. Maka jangan heran, masyarakat termasuk napi sekalipun dibuat geram saat Lihan kembali berulah dengan melakukan penipuan uang Rp1,2 miliar di 2019 ini.

Atas kasus itu, kembali berurusan hukum dan Lihan ditangkap jajaran Polsek Banjarbaru Kota karena diduga menipu temannya sendiri H Hasyim sebesar Rp1,2 miliar.

Penangkapan Lihan terjadi di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, pada pertengahan September lalu.

Bermoduskan pembayaran tax amnesty (pengampunan pajak) uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp50 miliar agar uang tersebut bisa diambil, ia juga mengirim bukti surat tax amnesty disertakan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata surat tax amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan pemeriksaan ke Kantor Pajak Pratama Serpong, Kanwil Dirjen Pajak Banten. Dari sini dibuat kesimpulan bahwa surat tax amnesty yang diserahkan Lihan kepada H Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak tersebut.(nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan