Baru Bebas, Gokil Bakal Masuk Pesakitan Lagi

Pelaku curanmor, Alfianoor alias Gokil.

BANJARBARU, klikkalsel – Tak pernah jera, baru saja menghirup udara bebas. Gokil bakal menghuni kamar pesakitan lagi.

Sebab, penjaga parkir ini dibekuk Polres Banjarbaru, saat berjaga di Pasar Subuh.

Di mana Resmob Polres Banjarbaru bersama Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Banjarbaru, pada Minggu (6/10/2019).

Dipimpin IPDA Alhamidie, Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor yang beroperasi di kawasan Kota Banjarbaru tepatnya di Jalan Trikora Simpang Empat Guntung Manggis pada 1 Oktober 2019, lalu.

Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan timnya membuahkan hasil, pelaku yang diketahui bernama Alfianoor alias Gokil (21) berhasil diciduk pada saat menjaga lahan parkir di kawasan Pasar Subuh Kabupaten Banjar.

“Kami berusaha mencari barang bukti hasil curian, berupa satu unit Sepeda Motor Honda merk Vario Techno berwarna merah Tahun 2014,” ujarnya.

Barang bukti berupa Sepeda Motor Honda merk Vario Techno.

Dari pengembangan di lapangan, kemudian Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengamankan barang bukti.

Sepeda motor tersebut didapatkan di salah satu bengkel kawasan Jalan Menteri 4 Kabupaten Banjar, yang akan dirubah warnanya oleh pelaku agar tidak dikenali.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditangkap dan menjalani proses hukum di wilayah Polres Banjar dan baru saja bebas usai menjalani proses hukum beberapa bulan yang lalu,” ucap Siti.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tegasnya.(nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan