BANJARMASIN , klikkalsel – Menuju kota pariwisata, Banjarmasin berpotensi menjadi tujuan turis asing untuk bertempat tinggal untuk kepentingan usaha dan sebagainya.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Banjarmasin mempelajari ketentuan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang asing.
Rombongan Komisi I itu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/8/2019).
“Ingin mengetahui bagaimana di Bali ini mengeluarkan KTP untuk warga asing,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Abdul Muis.
Alasan dia, mempelajari aturan KTP orang asing atau mancanegara ini, karena pariwisata di Banjarmasin mulai berkembang.
“Warga asing sudah ada yang tinggal di daerah Banjarmasin, siapa tahu nantinya mereka mengajukan pembuatan KTP,” papar politisi PAN ini.
Sementara Banjarmasin belum memiliki Perda terkait pengeluaran KTP untuk warga asing tersebut.
“Kabupaten Badung, Bali ini wilayah banyak memiliki tempat wisata terkenal, seperti pantai Kuta dan Legian. Namun ada regulasi ketat bagi warga asing yang ingin membuat KTP,” bebernya.
Bahkan dari informasi Disdukcapil Badung, kata dia, hanya ada dua orang asing yang sejauh ini diberi KTP.
“Itupun aturannya sangat ketat, di mana bule tersebut sudah sekitar 25 tahun tinggal dan berkeluarga di sana,” tuturnya.
Menurut dia, Banjarmasin kemungkinan akan melakukan revisi terkait pembuatan KTP Elektronik, termasuk surat identitas bagi warga asing ini.
“Meskipun kemungkinan aturan negara sudah ada terkait itu, tapi untuk lokal perlu juga aturan, misalnya ada surat identitas tinggal sementara yang resmi, mungkin berpotensi menggali PAD ini,” ujarnya. (ril/farid)
Editor : Amran