Aturan Baru Dokumen Kependudukan, Nama di KTP Minimal 2 Kata

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatianice

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pencatatan nama pada dokumen kependudukan kini ada perubahan. Penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi, menggunakan huruf latin, penulisan nama tidak boleh disingkat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatanan nama pada dokumen kependudukan yang mulai diberlakukan pada 11 April 2022.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatianice menginformasikan bahwa aturan baru tersebut agar mempermudah anak-anak kedepannya, salah satunya apabila ingin membuat pasport untuk bepergian keluar negeri tidak terlendala.

“Orang tua yang baru memiliki anak disarankan mengikuti aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya Rabu, (15/6/2022).

Baca Juga : Tabalong Duduki Peringkat Pertama Percepatan Penurunan Stunting di Kalsel

Baca Juga : Penilaian Pengurus dan Pengawas Koperasi, Dinas KUKMPP Tabalong Dorong Terapkan Digitalisasi

Adapun yang sudah terlanjur, menurutnya tidak masalah namun kemungkinan akan ada sedikit kendala ketika mengurus dokumen pasport untuk naik haji atau meneruskan study, tetapi jangan khawatir karena solusinya adalah akan ditambahkan nama orang tua untuk memenuhi syarat 2 suku kata.

“Tidak masalah, cuman nanti ia akan ada kendala ketika mengurus dokumen, salah satunya kalau ingin naik haji ada paspor,” tutur Rowi.

Diketahui, dokumen kependudukan yang dimaksud bukan hanya KTP, namun juga terdapat hal lainnya, yaitu bio data penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Adapun tata cara penulisan nama yang dilarang dalam Permendagri tersebut ialah nama yang disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.(dilah)

Editor : Amran