Bangunan Kios di Halte Terminal Sentra Antasari, Kejari Tunggu Laporan APIP

Kepala Kejari Banjarmasin H Taufik Setia Diputra (tengah) saat menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Banjarmasin dalam rangka Harjad ke-493 Banjarmasin. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Bangunan baru berupa kios yang berdiri di fasilitas umum (fasum) halte Terminal Pasar Antasari disoal dewan, karena peruntukan pembangunan hingga penggunaan anggaran disinyalir menyalahi aturan.

Namun, begitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin tidak mau gegabah langsung menelisik bangunan yang disebut-sebut ‘bermasalah’ itu.

Kepala Kejari Banjarmasin H Taufik Setia Diputra menyatakan, memang ada sejumlah warga dan LSM yang memberikan laporan terkait itu. Namun, kata dia, pihaknya masih belum menindak lanjuti temuan tersebut.

“Bangunan itu kan beridiri di tahun ini, kejaksaan baru bisa bergerak setelah ada laporan akhir tahun pemerintah,” ujarnya, saat diwawancarai, di sela-sela rapat paripurna istimewa Dalam Rangka Hari Jadi ke-493 Banjarmasin di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (19/9/2019).

Sebab, jelasnya, pihaknya tidak mau mendahului laporan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta audit dari BPKP.

Jadi, ia enggan menyebut, proyek pengadaan bangunan itu masuk dalam indikasi perbuatan korupsi.

“Kita lihat dulu dari laporannya APIP atau BPKP, jika hanya disebut sebagai kesalahan administrasi. Maka cukup dengan mengembalikan uang,” jelasnya.

Namun, tegasnya, jika dalam laporan itu disebutkan ada temuan kerugian negara, pihaknya akan segera menjalankan kewenangan untuk kasus bangunan itu. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan