BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali ungkap peredaran narkoba di Kota Banjarmasin dengan mengamankan seorang pria yang diduga pengedar, pada Rabu (7/2/2024) kemarin.
Pria itu bernama Denny alias Deden (41) warga Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai RT 13, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin yang juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kali ini, Deden kembali diringkus lantaran kedapatan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 7,35 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan, Deden diamankan di kediamannya.
“Dari Deden kami menemukan tiga paket sabu-sabu itu dan juga satu tutup botol kecil berwarna hijau,” ujarnya Kamis (22/2/2024).
Baca Juga : Polisi Amankan Pembeli dan Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Sempat Simpan Narkoba dalam Mulut
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sehari Ungkap dua Kasus Peredaran Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga membenarkan jika pelaku adalah seorang residivis kasus serupa yang dulu pernah diamankan.
“Kini dia kembali kita amankan dengan kasus yang sama,” imbuhnya
Sementara ini, atas perbuatannya, Deden terancam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sementara ini juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan lagi,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi