BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat.
Dari tangan kedua pengedar tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 50,5 gram.
Disampaikan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, IPTU Firuza Bahri, bahwa kedua pelaku yakni Sangaji Noviani (36) warga Tanjung Berkat, dan Sahneran alias Bongkeng (40) yang juga warga Tanjung Berkat.
“Saat kami geledah, di saku belakang celana pelaku kami menemukan barang bukti tersebut,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Sewaktu penangkapan, ia mengatakan hanya Sangaji terlebih dahulu, yang kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik dari Bongkeng.
Baca Juga : Kasus Narkotika Anak Dibawah Umur di Banjarmasin Barat Bukan Rekayasa dan Sudah P21
Baca Juga : Luasan Kebakaran Hutan dan Lahan Kalsel Hampir 1.000 Hektar
Pihaknya pun dibackup Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin segera melakukan pengembangan untuk meringkus Bongkeng yang cukup terkenal di wilayah Tanjung Berkat.
“Karena yang bersangkutan sempat lari sampai Banjarbaru, kami juga dibackup oleh Polres Banjarbaru dan Dit Intelkam Polda Kalsel,” tuturnya.
Bongkeng pun akhirnya bisa diringkus pada Rabu (2/8/2023), sekirar pukul 20.00 Wita di Jalan Sukamaju, Gang Mawar, Kota Banjarbaru.
“Karena jeda yang cukup lama kedua pelaku tersebut diamankan, maka barang bukti sudah lebih dahulu dimusnahkan pada minggu lalu,” bebernya.
“Bongkeng sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(fachrul)
Editor : Amran