BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, belum lama ini kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan dua orang pria di Kota Banjarmasin. Keduanya kini harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Dua pria tersebut, yaitu Muhammad Rifbandi Zulkarnain alias Bandi (28) warga Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Surgi Mufti dan Muhammad Agi Wardhana alias Agi (30), Jalan Sei Andai, Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pihaknya pertama mengamankan Bandi yang tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 4,80 gram.
“Bandi ini tertangkap pada Selasa (10/1/2023), di jalan Sungai Mesa RT 13 RW. 02 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujar Kasat Resnarkoba, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga : Simpan 41 Paket Narkoba Pekerja Swasta di Banjarmasin ini Diringkus Polisi
Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Akan Revisi Perda Narkoba
Dari Bandi terungkap, satu paket sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang, dengan menggunakan sistem ranjau.
“Bandi melakukan hal tersebut atas perintah seseorang yang bernama Agi,” jelas Kompol Mars Suryo.
Dengan informasi Bandi itu, dihari yang sama petugas juga mengamankan Agi beserta barang bukti baru.
“Kembali mengamankan barang bukti baru berupa 2 paket sabu dengan berat bersih 3,24 gram, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Sementara ini keduanya dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Bandi dan Agi terancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi