Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sehari Ungkap dua Kasus Peredaran Narkoba

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin ungkap dua kasus peredaran narkoba di Kota Banjarmasin pada Senin (29/1/2024).

Pertama, pihaknya mengamankan seorang pria yang ketangkap memiliki narkotika jenis sabu, di parkiran sebuah hotel Jalan Pramuka kilometer 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pria tersebut berinisial AS (44), warga Jalan Veteran, Gang Turi RT 14, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, narkoba tersebut ditemukan saat petugas mengamankan pelaku.

Baca Juga Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidang TPPU Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Memasuki Babak Baru

Baca Juga Bravo! Dalam Sehari Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba

“Petugas mengamankan sepaket sabu-sabu dengan berat 4,81 gram,” ujar Kasat Resnarkoba, Senin (5/2/2024).

Selain itu, petugas mendapati barang bukti lainnya berupa handphone dan uang sejumlah Rp 500 ribu.

Kemudian, di hari yang sama juga diamankan seorang pria diduga pengedar narkotika di Jalan Cendrawasih RT 19, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Pria tersebut berinisial JHP (34), warga Jalan Simpang Sungai Mesa RT 12, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari JPH petugas mengamankan sepaket sabu dengan berat 0,42 gram. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli,” ucapnya.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan petugas mendapati sebuah anak kunci pada kendaraan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, anak kunci tersebut merupakan kunci kamar pelaku di tempat dia bekerja di sebuah rumah makan yang ada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” kata Kasat.

Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar pelaku, dan mendapati barang bukti lainnya.

“Di lokasi tersebut kami mengamankan 3 paket sabu dengan berat 8,49 gram, 3 pak plastik klip, sebuah sendok plastik dari sedotan, sebuah timbangan digital, uang sejumlah Rp 200 ribu, dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi