Bakal Calon DPD RI di Kalsel Wajib Setor Bukti Dukungan 2.000 Pemilih

Ilustrasi dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki rangkaian pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Khususnya di Kalsel bakal calon anggota DPD RI diwajibkan mengantongi dukungan minimal 2.000 pemilih.

Regulasi itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati menjelaskan regulasi syarat dukungan minimal dimuat pada pasal 8 PKPU tersebut.

Berdasarkan pasal 8 ayat 2 poin b yang berbunyi “provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 Pemilih”. Seperti diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Kalsel 2020 berjumlah 2.793.811 pemilih.

“Syarat dukungan yang harus dikantongi bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalsel paling sedikit 2.000 pemilih,” ucapnya kepada klikkalsel.com, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga : KPU Tabalong Sosialisasikan Pemilu Bagi Generasi Milenial, Disabilitas Turut Dihadirkan

Baca Juga : Ribuan Santri Pondok Pesantren Binaan Guru Jaro Dibekali Tentang Pemilu 2024

Dia menjelaskan, 2.000 pemilih itu tidak boleh didominasi yang berdomisili di satu atau dua kabupaten/kota saja. Sebaran pemilih, sebutnya, harus meliputi 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Kalsel.

“Minimal tersebar di 7 kabupaten/kota dari 13 kabupaten/kota di Kalsel,” pungkasnya.

Sementara itu, syarat dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI di antaranya dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga dan berdomisili di daerah pemilihan. Kemudian pendukung harus telah berumur 17 tahun, dan
tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI-POLRI, ASN, penyelenggara pemilu, dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Sudah ada beberapa bakal calon uang yang berkoordinasi terkait persyaratan dukungan minimal. Penyerahan syarat dukungan dijadwalkan pada 16 sampai dengan 29 Desember 2022,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Amran