Bakal Calon DPD, DPR dan DPRD Wajib Daftar Pakai Silon

Perwakilan Partai Politik Dan Calon DPD RI mendengarkan penjelasan dari KPU Kalsel terkait tata cara pencalonan. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pada Pemilu 2019, kontestan DPD, DPR dan DPRD wajib menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Perwakilan Partai Politik Dan Calon DPD RI mendengarkan penjelasan dari KPU Kalsel terkait tata cara pencalonan. (foto : baha/klikkalsel)

Adanya mekanisme baru itu, KPU Kalsel menggelar sosialisasi pengajuan daftar bakal calon DPD RI dan DPR RI, serta DPRD tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk Pemilu 2019, di Hotel Best Western, Selasa (2/7/2018).

Jadi, para bakal calon anggota dewan, wajib mengisi Silon KPU RI untuk proses yang lebih transparan. Sistem itu terintegrasi KPU pusat itu, oleh karenanya bakal calon hanya dapat mengikuti satu kontestasi perwakilan DPD atau DPR dan DPRD melalui usulan partai politik pendukung.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, mekanisme pengajuan pencalonan kali ini beda dari Pemilu 2014. Karena bakal anggota dewan harus melewati Silon.

Melalui Silon akan lebih mudah, sebab data persyaratan para calon secara lengkap sudah terinput.

“Seperti laporan harta kekayaan yang telah dilapor ke lembaga berwenang. Kemudian status pernah mantan Napi atau tidak, mengingat aturan PKPU tidak mengizinkan untuk maju Pemilu,” jelas mantan Staf Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini.

Selain itu, kata dia, Silon tersebut mudah melacak jika di Pemilu mendatang ganda dukungan, baik dukungan Parpol atau sebaliknya Parpol mengajukan kadernya.

“Silon memudahkan kami, jika ada indikasi ganda maka sudah pasti tidak memenuhi syarat (TMS) kan sistem,” kata Alumni S1 Universitas Hasanuddin Makassar ini.

Diketahui, proses tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI sendiri akan dimulai pada 9 hingga 11 Juli 2018 dan pengajuan daftar calon legislatif oleh partai politik sejak 4 hingga 17 Juli mendatang. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan