Bagarakan Sahur Pakai Musik Disko, Sejumlah Remaja Dibubarkan

para pemuda diamankan setelah bagarakan sahur (foto : polres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Sebanyak dua unit mobil pickup dan sebuah sepeda motor Tossa yang berisi sound system diamankan Polres Hulu Sungai Utara (HSU), karena bagarakan sahur menggunakan pengeras suara dengan musik disco, Rabu, (6/5/2020) dini hari.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto S.IK, MH melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah, mengiyakan pihaknya telah melakukan penertiban kepada para remaja yang melakukan bagarakan sahur, atas adanya laporan warga yang merasa terganggu aktivitas para pemuda yang bagarakan sahur tersebut, karena bagarakan sahur menggunakan sound system musik disco.
“Pemuda yang melakukan begarakan sahur dengan tidak karuan, sehingga menganggu masyarakat yang dilewatinya, bahkan begarakan sahur dilakukan pada pukul 02.00 Wita,” jelasnya.
Kemudian, anggota Polsek Amuntai Kota bersama anggota piket Satuan Sabhara Polres HSU, menindak dengan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang digunakan oleh para remaja tersebut.
Sedangkan kepada para remaja bagarakan sahur, dilakukan pembinaan dan mereka dimintakan untuk membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi lagi.
“Diimbau kepada warga masyarakat agar sama-sama memelihara Kamtibmas di Ramadhan ini, apalagi saat ini masih pendemi Covid-19,” tukasnya.
Diketahui, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten HSU, telah menerbitkan Surat Edaran Ramadhan 1441 H.
Terbitnya Surat Edaran dengan Nomor 331.1/187/SATPOLPP-PK/2020 yang ‎ditandatangani Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid HK, MM, M. Si tertanggal 20 April 2020, sepenuhnya mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) HSU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu juga mengacu pada Keputusan Bupati HSU Nomor 188.45/22/KUM/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19. Kemudian Edaran Bupati HSU Nomor 0650/560/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Dampak Negatif Wabah Virus Corona terhadap Sektor Sosial, Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat di HSU.
“Pada point 6 disebutkan, tidak melaksanakan kegiatan membangunkan orang (Bagarakan Sahur), dan pada point ke 7 ditegaskan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutupnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan