Awas, Catcalling Bisa Dikenakan Tindakan Perbuatan Cabul

Awas, Catcalling Bisa Dikenakan Tindakan Perbuatan Cabul
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof.Dr.Ir Udiansyah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan kasus Catcalling yang dilakukan salah seorang staf kampus swasta di Banjarmasin, sampai saat ini masih terus coba ditelusuri pihak kampus.

Meski sejauh ini hal tersebut terkesan ditutupi, kasus Catcalling bisa dijatuhi hukuman dengan ketentuan perbuatan cabul, pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP.

Istilah perbuatan yang melanggar rasa keasusilaan, atau perbuatan lain yang keji dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Kantor Hukum, Borneo Firm Law, M Fazri. Bahkan menurutnya, kasus tersebut juga bisa saja dikenakan pidana berdasarkan UU ITE, pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1).

Baca juga: Staf UNISKA MAB Diduga Lakukan Pelecehan Catcalling Terhadap Mahasiswi

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” terangnya, Rabu (22/9/2021).

Sebelum itu, ia meminta agar pihak kampus terkait segera melakukan investigasi, apabila memang terbukti terdapat salah seorang stafnya yang melakukan tindakan catcalling tersebut.

“Kalau terbukti yang bersangkutan bisa dianggap pelanggaran dan diberikan sanksi terduganya,” ucapnya.

“Kalau memang nomor yang tertera sama dengan nomor yang berada di akun media sosial resmi kampus. Harusnya kampus terbuka dan mudah saja membuktikan benar tidaknya chat tersebut dengan melihat riwayat chatnya samakan dengan yang dimiliki korban, siapa adminnya pada saat itu dan ceks isi redaksinya,” tambahnya.

Selain itu, berkaitan dengan adanya kasus Catcalling yang melibatkan salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Banjarmasin ini.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof.Dr.Ir Udiansyah, meminta agar pihak kampus segera mengsut kasus catcalling yang saat ini sedang ramai.

Baca Juga : Moge Bebas Melintas Diatas Jembatan Alalak Baru, Masyarakat Kecewa

Baca Juga : Tawuran Antar Remaja, Ibnu Sina: Mungkin Kelamaan Libur Sekolah

Meski menurutnya LLDIKTI tidak memiliki ranah untuk mengikut campuri urusan tersebut, namun, menurutnta pihaknya bisa meminta agar pihak kampus segera menegakan aturan yang telah dikeluarkan oleh kampus tersebut.

“Kita ini ranahnya hanya di mutu pendidikan, tidak termasuk ke ranah masalah penegakan aturan internal kampus itu,” ucapnya.

“Kita sudah meminta untuk kampus segeran mengeluarkan aturan terkait hal tersebut. Dan kalau memang aturan tersebut sudah ada, maka secepatnya dilakukan penindakan sesuai aturan yang telah di buat itu,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran