Awas! 20 Hari Setelah Dipasang Segel, Reklame Menunggak Pajak Bakal Dibongkar Paksa

Salah satu reklame yang dipasangi segel oleh petugas BPKPAD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah reklame yang menunggak pajak.

Belasan reklame tersebut tersebar di sejumlah kawasan, salah satunya di perempatan Jalan Kolonel Sugiono, Banjarmasin Tengah.

Di lokasi tersebut terdapat tiga reklame dengan satu orang kepemilikan menempel di badan bangunan ruko tiga lantai, yang harus disegel oleh pihak BPKPAD Banjarmasin didampingi petugas Satpol PP Banjarmasin dan Dinas Perhubungan, lantaran pajak reklame tersebut telah menunggak selama tiga tahun.

“Untuk hari ini sebenarnya ada 12 reklame yang kita lakukan penindakan bersama Dinas PUPR, Satpol PP, Dishub dan DPMPTSP,” ucap Ashadi Himawan, Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, saat ditemui di klikkalsel.com disela penertiban objek pajak.

Menurutnya, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola reklame.

Namun hingga dilakukan penyegelan pada, Selasa (14/2/2023) pemberitahuan yang telah dilayangkan oleh BPKPAD Banjarmasin tersebut tak kunjung digubris.

“Hingga akhir 2022 lalu sudah kita sosialisasikan. Bahkan sudah kita berikan kesempatan dengan pemotongan pembayaran dengan penghapusan denda,” ujarnya.

Pihaknya pun memberikan jeda waktu selama 20 hari kepada pemilik objek pajak reklame yang disegel agar bisa membayar tunggakan pajaknya.

Baca Juga : Cuaca Ekstrem, Dinas Terkait Diminta Review Keberadaan Papan Reklame dan Pohon

Baca Juga : Bang Hasnur Dinilai Miliki Tiga Modal Utama Menang di Pemilu 2024

Namun apabila pemilik reklame tak kunjung melakukan pembayaran dalam waktu 20 hari, maka pihaknya terpaksa akan melakukan pembongkaran.

“Pembongkaran akan dilakukan oleh jajaran Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda),” tekannya.

“Dari 12 reklame itu jika mereka mau membayar, maka potensi pendapatan yang bisa kita raih sekitar Rp120 juta,” sambungnya lagi.

Di tahun 2023 ini pihak BPKPAD Kota Banjarmasin akan lebih meningkatkan penindakan terhadap reklame-reklame yang tidak berizin.

Mengingat dari sekitar 4.500 reklame, cuma sekitar 1.400 diantaranya yang melakukan pembayaran pajak. Itu artinya masih ada sekitar 3.000 reklame yang belum membayar.

Data itu didukung dengan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame pada 2022 lalu. Yakni dari Rp 9,1 miliar, cuma tercapai sekitar Rp 3,6 miliar.

“Tapi belum kita ketahui di lapangan seperti apa kondisinya. Maka dari itu mulai Februari ini kita lakukan penataan kembali reklame yang tidak berizin. Apalagi target PAD sektor reklame tahun ini naik menjadi Rp 13,5 miliar,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran