Aturan Penanganan Bawaslu Dinilai Belum Relevan di Tingkat Kabupaten dan Kota

Pengamat politik asal Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Andi Tenri Sompa.(foto : dok/klikkalsel

BANJARMASIN, klikkalsel- Jelang pelaksanaan Pilkada 2020 di Kalsel, Bawaslu mendapat masukan agar tidak ada celah kekosongan landasan hukum pada proses penyelenggaraan pengawasan.

Masukan itu dilontarkan pengamat politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Andi Tenri Sompa. Menurutnya, hal ini juga perlu mendapat penanganan segera dari pemerintah bersama legislatif tingkat pusat.

Dosen FISIN ULM Banjarmasin ini juga berpendapat, upaya Judicial Review bisa ditempuh untuk memperkuat payung hukum Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Sebagaimana di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak lagi relevan khususnya di tingkat kabupaten/kota. Kendati hanya mengatur pengawasan oleh panitia pengawas atau Panwas. Saat ini, hanya ada Bawaslu tingkat kabupaten/kota bentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Kalau di UU pengawasan masih sampai batasan provinsi saja, bawahnya belum ada, bagaimana pengawasan ke daerah?Bawaslu pasti akan memikirkan bagaimana mengantisipasi UU yang belum siap, akan tetapi UU harus siap sesegera mungkin,” tuturnya kepada media.

Dia menekankan, hal ini perlu perhatian DPR tingkat pusat agar penyelenggaraan Pilkada tidak mengalami kendala dalam proses pengawasan.

Sehingga kata dia, jangan sampai penegakkan pengawasan dalam pelaksanaan pilkada mendatang abai dan mencederai keadilan bagi masyarakat pemilih.

“KIta tunggu saja setelah pelantikan apa yang harus dilakukan DPR ya, dan juga legislatif untuk memastikan penyelenggaraan pilkada ini ada payung hukum yang kuat,” katanya.

Menurutnya, kalau misal hanya perpanjangan Bawaslu provinsi secara hukum itu tidak kuat karena disitu masih berstatus Panwas, berarti masih belum relevan dalam penyelenggara pengawasan. cetusnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan