Asik Nongkrong di Warung, Warga Maburai Tabalong di Tebas dengan ‘Katana’

Luka di tangan korban mendapatkan perawatan dari petugas medis. (istimewa)
Luka di tangan korban mendapatkan perawatan dari petugas medis. (istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Anton Hidayat (26), Warga Jalan Jendral A Yani, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong terpaksa harus mendapatkan penanganan petugas medis usai menjadi korban pembacokan.
Korban mengalami luka robek besar ditangan kirinya, akibat tebasan senjata tajam mirip ‘katana’ milik MA (56), Warga Desa Laburan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong saat ia asik nongkrong di sebuah warung.
Atas kejadian tersebut, ia pun merasa keberatan dan melaporkannya Ke Polsek Murung Pudak.
Baca juga : RS Pertamina Tanjung, Jadi Rujukan Empat Kabupaten untuk Uji Sample Swab
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur membenarkan kejadian tersebut. Kejadian itu terjadi di sebuah warung di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Sabtu (27/06/2020) sekitar pukul 22.00 wita.
“Saat itu korban bersama rekannya datang ke warung santai sambil minum,” ungkap Matnur.
Sebelum kejadian, korban yang tadi nongkrong sempat pulang, namun kembali lagi warung dan sekitar pukul 22.00 wita datang pelaku MA ke warung tersebut dengan membawa satu bilah besi yang bersisi tajam beujung runcing berwana putih merah menyerupai ‘katana’.
Sesampai di warung, MA turun dari sepeda motor dan langsung membacok kearah kepala korban namun langsung ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri dimana setelah menangkis bacokan tersebut tangan sebelah kiri korban mengalami luka berat yaitu robek besar.
Baca juga : Dirawat 11 Hari, Satu Keluarga di Tabalong Sembuh dari Covid-19
“Kemudian MA langsung dilerai oleh pemilik warung dan korban langsung dibawa kerumah sakit Maburai untuk dilakukan Perawatan medis,” jelas Matnur.
Selanjutnya, atas laporan korban yang tak terima dengan kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Jatantas Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak pada, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 00.30 wita di sebuah warung samping Pom Bensin, Laburan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan, Barang bukti satu bilah parang yang terbuat dari besi Plat berwarna Putih Merah dengan ukuran panjang kurang lebih satu metar.
“Motif diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban masih kita dalami proses penyelidikannya,” pungkas Matnur.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan