Angkutan Transportasi Diberhentikan Jika Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 Diberlakukan

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan memberlakukan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Kebijakan ini juga akan berlaku di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), namun dalam penerapannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pemberlakuan larangan mudik.

Pemberlakuan kebijakan tersebut tentu akan berdampak langsung pada operasional di Terminal Tipe B Kilometer 6 Banjarmasin. Meski demikian, Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan tata kelola larangan mudik.

Kepala UPTD terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairi mengatakan jika kebijakan itu dilakukan maka pihaknya akan
menon-operasionalkan transportasi darat Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Baca Juga : https://klikkalsel.com/sudah-jatuh-tertimpa-tangga-sopir-akdp-terminal-km-6-makin-apes/

Seperti diketahui tanggal larangan mudik yang diumumkan Kementerian Perhubungan pada rentang waktu momen Ramadan dan mudik lebaran mendatang, 6 hingga 17 Mei 2021.

“Jika dilaksanakan, tentu tidak ada kegiatan transportasi darat, khususnya AKDP untuk sementara,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk menon-operasionalkan transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalsel. Karena memasuki tanggal larangan mudik, sebutnya, Terminal KM 6 masih beroperasi seperti biasa.

“Aktifitas diterminal masih normal seperti biasa, walau pun tidak terlalu ramai,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan