Angkut Ratusan Kayu Ulin Tanpa Dokumen Sah, Dua Warga Sungai Anyar Ditangkap Polisi 

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim dan Kasubsi Penmas Sihumas ketika Press Release di Halaman Polres Tabalong, Rabu (3/8/2022).

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria berinsial RU alias Paleak (42) bersama rekannya SA alias Pani (42) warga desa Sungai Anyar, Kecamatan Benua Lawas lantaran diduga melakukan ilegal logging.

Keduanya ditangkap petugas kepolisian ketika berada di Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Gunung Batu, Kecamatan Murung Pudak pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 12.00.

“Kita menangamankan dua orang pelaku, supir dan rekannya yang mengangkut kayu tanpa dokumen sah,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin ketika Press Release di Halaman Polres Tabalong, Rabu (3/8/2022).

Diketahui, kejadian berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil box merk Daihatsu Grandmax warna putih seringkali mengangkut kayu ulin.

Kemudian dari informasi tersebut anggota Polres Tabalong melakukan patroli dan mengamankan mobil box warna putih tersebut.

Kedua pelaku, Paleak dan Pani kedapatan petugas kepolisian ketika membawa mobil yang berisi ratusan batang kayu ulin yang rencananya di bawa ke daerah lain tersebut.

“Jadi barang buktinya mobil box yang digunakan untuk mengelabui petugas dengan 110 batang kayu ulin yang rencananya dibawa ke salah satu lokasi,” jelasnya.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Besi Bekas PT SIS Gunakan Modus Karyawan Gadungan

Baca Juga : Investasi Smelter Nikel PT ABC Ditaksir Mencapai Rp 6 Triliun dengan Komitmen Serap 1.200 Tenaga Kerja

Sementara Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiraratama menjelaskan, status dari pelaku yang membawa kayu merupakan tingkat pengecer yang tidak memiliki izin.

“Tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa sistem penjualan pelaku dengan cara menjual kepada orang yang melakukan orderan.

“Jadi by order, mereka lewat tawar-tawarkan seperti itu,” bebernya.

Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil box merk Daihatsu Grandmax warna putih beserta STNK dan 110 Potong kayu ulin dengan berbagai ukuran.

Pelaku Paleak dan Pani dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Dilah)

 

Editor: Abadi