Diduga Jadi Pengepul Judi Togel Online, Warga Kambitin Raya Ditangkap Polisi

Ilustrasi Penangkapan. net

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial MJ alias MK (41) warga Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Polres Kabupaten Tabalong karena diduga menjadi pengepul judi online.

MJ diamankan Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres Tabalong pada Senin (03/04/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Diamankannya MJ saat polisi melakukan razia pekat, dari informasi yang didapatkan bahwa didesa kambitin Raya sedang marak permainan judi online,” ungkapnya.

Kemudian jajaran polisi mendatangi sebuah warung di Desa Kambitin yang pada saat itu banyak berkumpul para laki-laki.

Baca Juga Sekongkol Curi Mobil, 3 Pria ini Diamankan Polisi

Baca Juga Buntut Penyerangan Beruang Liar, KPH Tabalong Turunkan Tim Identifikasi Lapangan

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap orang yang berada di warung tersebut serta meminta untuk membuka handphone.

“Saat itu beberapa dari antaranya ditemukan sedang membuka aplikasi judi jenis togel,” bebernya.

Setelah ditanyakan kepada orang-orang yang berada di warung, salah seorang dari antaranya mengakui bahwa baru menyetorkan uang kepada seseorang yang bernama MJ yang saat itu juga berada di warung tersebut.

Membuktikan hal tersebut, Petugas polisi meminta pelaku MJ untuk membuka aplikasi judi togel miliknya.

“MJ mengakui benar telah menerima setoran uang pembelian togel tersebut dan telah mengirimkannya melalui aplikasi judi togel menggunakan akun miliknya sendiri,” ungkap Sutargo.

Atas perbuatannya, MJ disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana yang saat ini sudah diamankan di polsek Tanjung.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM dan uang tunai Rp 15 ribu.(dilah)

Editor : Amran