Kedapatan Simpan Narkoba di Rumah, Warga Sungai Andai Ditangkap Polisi

APP (34) warga Sungai Andai dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria berinisial APP (34), warga Jalan Darma Bakti 2, Komplek Budair Permai, Jalur A3, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan Narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pria tersebut dibekuk di kediamannya, pada Sabtu (28/10/2023) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

“APP kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan inex saat dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Barang bukti tersebut, ditemukan petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di dalam sebuah kotak dalam lemari kamar.

“Menemukan 5 paket sabu dengan berat bersih 20,17 gram, 18 butir Inex seberat 5,96 gram, 1 pak plastik klip, dan sebuah sendok plastik dari sedotan,” ungkap Kasat.

Baca Juga : Kalsel Masih Disasar Pasar Narkoba Internasional, Penyelundupan Sabu 22,35 Kilogram Kembali Digagalkan

Baca Juga : Musnahkan 382,64 gram Sabu, Polresta Banjarmasin Selamatkan 5.740 Nyawa dari Jerat Narkoba

Selain itu, juga mengamankan sebuah handphone dan timbangan digital berwarna putih yang ditemukan di atas lemari pakaian.

Selanjutnya, kata Mars Suryo, menurut pengakuan pelaku sabu-sabu dan belasan butir inex tersebut akan dijual kepada orang lain.

Saat ini, APP dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi