Angka Perceraian di Banjarmasin Semakin Tinggi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Angka perceraian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin tinggi. Dari data, selama Januari hingga Juni 2021 tercatat sudah hampir mencapai 1.500 kasus.

Tingginya angka perceraian di semester awal 2021 itu, melebihi dari angka perceraian per enam bulan pada 2020 lalu.

Humas Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A, H Bahtiar mengatakan, angka perceraian di Januari 2021 sampai terakhir di Juni sudah mencapai 1.237. Dari jumlah itu, yang dominan melakukan perceraian berusia 20 hingga 40 tahun.

“Jumlah perkara perceraian di 2021 paling tinggi di Juni 2021, ada 294 perkara,” katanya kepada klikkalsel.com Senin (5/7/2021).

Angka perceraian selama 6 bulan di 2021, sangat jelas meningkat dibanding pada 2020. “Selama 2010 hanya 2.010 perkara perceraian,” katanya.

“Jelas meningkat selama 6 bulan saja sudah 1.237. Kalau seperti ini terus ditambah 6 bulan ke depan jelas lebih dari pada tahun lalu,” tuturnya.

Menurutnya, tingginya angka perceraian ini terjadi akibat beberapa faktor diantaranya ekonomi, dan sementara ini dominan terjadi perceraian dilakukan oleh pihak perempuan.

“Bisa dikatakan hampir 60 sampai 70 persen,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, tingginya angka perceraian itu dipengaruhi ketidaknyamanan atau tak akur yang sudah terjadi di pasangan suami istri yang membina rumah tangga.

Ditambah faktor ekonomi juga menjadi penyebab putusnya hubungan rumah tangga dan sedikit kurangnya buntut dari dampak pandemi Covid-19.

“Ada yang sudah 15 atau 20 tahun berumah tangga, selain faktor ekonomi juga munculnya ketidak cocokan dalam rumah tangga menjadi sebab perceraian,” imbuhnya.

Meskipun begitu, menurutnya ekonomi mapan belum tentu juga bisa menjamin suatu rumah tangga akan bertahan.

“Dari beberapa perkara meski memiliki berpenghasilan tetap, juga ada yang mengajukan perceraian,” ungkapnya.

Namun, tidak semua gugatan atau permohonan perceraian berakhir dengan cerai atau perkara lainnya berakhir dengan putusan.

“Sebab masih banyak perkara yang masuk bisa didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Akhmad