Anggota KPUD Dipangkas Jadi Tiga

Tim seleksi KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (foto : baha/klikkalsel)
Tim seleksi KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Tim seleksi (Timsel) penjaringan calon komisioner KPUD tingkat kabupaten/kota se Kalsel mengalami perubahan. Jika sebelumnya satu daerah hanya satu timsel, maka regulasi baru ada dua timsel.

Perubahan tersebut mengacu pada jumlah komisioner KPUD di masing-masing kabupaten/kota. Regulasi baru menyatakan, bahwa jumlah komisioner tergantung pada jumlah penduduk dan letak geografis pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pileg 2019.

“Kalau di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kotabaru jadi yang dipilih 5 komisioner, sedangkan di kabupaten/kota lainnya hanya tiga komisioner saja,” jelas Setia Budi selaku Ketua Timsel II, Senin (26/2/2018).

Selain itu kata dia, bahwa ada juga aturan baru, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan maju dibursa pendaftaran anggota KPUD, maka harus menyertakan surat izin dari atasan. Begitu juga, apabila nantinya terpilih, harus bersedia cuti dari jabatannya sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMK) atau Badan Hukum Milik Daerah (BHMD).

Sedangkan, untuk aturan lain ditambahkannya, harus berdomisili sesuai dengan kabupaten/kota tempatnya mendaftar yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil.

Lebih jelasnya kata dia, bahwa diaturan tersebut tertulis tidak pernah menjadi anggota Parpol dalam jangka waktu paling lambat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon komisioner.

“Bukan saya yang melarang mendaftar tapi aturan perundang-undangan begitu,” bebernya.

Sekadar diketahui, pendaftaran dibuka pada tanggal 2 – 12 Maret 2018 dan usia minimal 30 tahun. Tetapi nantinya, Timsel akan tegas melakukan seleksi administrasi terhadap ratusan calon anggota KPU.

“Dari ratusan pendaftar kami menerima 40 orang saja, disana nanti akan dilakukan tes kesehatan, sosiologi, dan tes komputer. Semua itu bertujuan untuk penyaringan,” ucapnya.

Ia juga menekankan, bahwa keterwakilan perempuan sangatlah diperlukan dalam menjadi calon anggota KPUD. Sebab, beberapa tahun belakangan ini perempuan tidak ada pengaruhnya.

Adapun untuk Timsel I dibagi ke daerah Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tapin. Sedangkan Timsel II yaitu, Kabupaten Banjar, Barito Utara (Batola), Kotabaru, Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu), Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.(baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan