Anggota DPRD Kalsel Minta Tuntutan Mahasiswa Melalui Mahkamah Konstitusi

anggota DPRD Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad angkat suara.
anggota DPRD Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad angkat suara.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terjadinya gelombang unjuk rasa penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Karya oleh sejumlah mahasiswa, memicu anggota DPRD Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad angkat suara.

“Terkait tuntutan yang sekian kali disampaikan mahasiswa ke dewan, dewan sudah menyalurkan aspirasi mahasiswa ke Jakarta dan malah sudah ke presiden,” ucap mantan Bupati Barito Kuala dua periode yang sekarang menjadi anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Golkar, Kamis (5/11/2020).

Kendati demikian, Omnibus Law tetap ditandatangani Presiden dan sudah sah menjadi Undang-undang.

Oleh karena itu, menurutnya mahasiswa harus menggunakan mekanisme yang sudah ada. Dalam artian, jika suatu Undang-undang yang sudah di sahkan, maka tuntutan ranahnya melalui judicial review atau melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka dari itu, saluran-saluran ini sebaik-baiknya harus dimanfaatkan oleh semua elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan keberadaan UU Cipta Kerja tersebut.

“Saya mengimbau agar itu dilakukan,” katanya usai masa menarik mundur aksi tersebut.

Mantan anghota DPR RI ini menambahkan, DPRD Kalsel juga tidak memiliki kewenangan tentang yang telah disahkannya UU oleh Presiden.

“Kita hanya bisa menyalurkan, terkait aspirasi mereka yang minta diteruskan, dan itu sudah kita lakukan,” tuturnya.

Maka, jika para mahasiswa turun aksi bersama ini dengan isu, persoalan dan tuntutannya yang sama, maka itu akan berbeda lagi ranah perjuanganya.

“Maksud saya gunakan saluran yang ada seperti judicial review atau melalui MK,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan