Anggota Dewan Minta Pemprov Kalsel Susun Skema dan Anggaran Merekrut PPPK

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) bersiap untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perekrutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam melakukan rekrutmen PPPK tersebut, di antarannya perihal kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengingat gaji maupun tunjangan bagi PPPK dibebankan kepada daerah.

Baca Juga : Komisi III DPRD Kalsel Akan Laporkan Jalan Nasional Longsor ke Kementerian ESDM

Baca Juga : 3 Orang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut, DPRD: Jangan Ada Data Ditutupi

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mengatakan, proses perencanaan dan kesiapan anggaran sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penataan Non ASN di daerah serta menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

”Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK menyatakan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah diatur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” katanya Senin (7/11/2022)

Permendagri Nomor 84 tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, terkait kebijakan penyusunan Anggaran Belanja Daerah turut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan penggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN (PNS dan PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu kesiapan dan skema anggaran sangat penting dilakukan secara optimal,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad