Masyarakat Diminta Tak Gunakan Kantong Plastik untuk Membungkus Daging Kurban

Ilustrasi daging kurban yang dibungkus dengan plastik. (foto : net)
Ilustrasi daging kurban yang dibungkus dengan plastik. (foto : net)
TANJUNG, klikkalsel.com – Menjelang pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengimbau masyarakat tidak menggunakan kantong plastik untuk membungkus daging hewan kurban.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tabalong, Nomor 1320 BUP/DLH/800.01/07/2020, tentang pelaksanaan Idul Adha tanpa kantong plastik di Kabupaten Tabalong.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan, imbauan ini dibuat agar sejalan dengan pengurangan sampah plastik dan pelaksanaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah plastik untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Baca Juga : Progres Penbagungan Kantor BPOM di Hulu Sungai Utara Berlanjut
Berikut isinya surat edaran tersebut :
1. Menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan dan penjualan hewan kurban
2. Mengelola sampah dan limbah pasca pelaksanaan kegiatan kurban
3. Menghimbau di dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban untuk :
– Tidak menggunakan kantong plastik hitam atau plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban
– Menggunakan alternatif pembungkus daging ramah lingkungan
– Membawa wadah sendiri dari rumah yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong, Rowi Rawatianice, menjelaskan, himbauan tersebut dikeluarkan bukan untuk melarang sepenuhnya masyarakat menggunakan kantong plastik.
“Tapi selama masyarakat masih bisa tidak menggunakan kantong plastik alangkah baiknya gunakan pembungkus lain yg lebih ramah lingkugan,” katanya melalui telpon WhatsApp, Rabu (29/7/2020).
Menurut Rowi, penggunaan kantong plastik khususnya yang berwarna hitam akan membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia.
“Sedangkan untuk kantong plastik biasa akan sulit terurai apabila dibuang disembarang tempat,” jelasnya.
Rowi juga menyarankan, kepada panitia pelaksana kurban saat membagikan undangan atau kupon pengambilan hewan kurban didalamnya dapat dituliskan pesan agar masyarakat membawa wadahnya masing-masing.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan