Ale Ditangkap Karena Simpan Barang AS

BANJARMASIN, klikkalsel – Dua sekawan AS dan Ale ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel karena pemilikan narkotika jenis sabu dan XTC, Rabu (24/4/2019).

Penangkapan keduanya berawal dari diringkusnya AS di kawasan Komplek Griya Sosial Mulia B Jalan Guntung Harapan Kecamatan Landasan ulin karena diduga membawa dan memiliki narkoba.

Namun saat digeledah badan, petugas tak menemukan barang haram tersebut.

Petugas yang merasa penasaran akhirnya menginterogasi AS dan dari kicauannya petugas mendapatkan informasi jika barang haram tersebut di rumah “sohibnya” yang bernama Ale.

“Kita langsung bergerak cepat munuju alamat yang diberikan AS dan akhirnya kita amankan Ale,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin Sabtu (26/4/2019).

Dari rumah Ale petugas berhasil mengamankan 15 paket shabu dengan berat kotor 97,64 gram dan 38 butir XTC dengan berbagai merk.

Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan kita jerang dengan undang-undang narkotika,” pungkas Wisnu. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan