Aksi Pemerasan Modus Penggalangan Dana Dihentikan Petugas Gabungan, Enam Pelaku Berhasil Digelandang

TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas gabungan dari Satreskrim, Satsabhara Polres Tabalong bersama Kompi 2 Den B Pelopor Polda Kalsel menangkap enam pelaku diduga premanisme yang kerap melakukan aksi pemerasan terhadap warga dan pengguna jalan raya di Jalan Trans perbatasan Kalsel-Kaltim, Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Keenam pelaku yang melakukan aksi pemerasannya dengan modus penggalanan dana mengatasnamakan masyarakat untuk sebuah organisasi tersebut diamankan petugas pada, Selasa (26/1/2021).

Pelaku masing-masing adalah MS (35), warga Desa Langun, Kecamatan Muara Langun, Kab. Paser, Kaltim. FH (35), warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong,

Kemudian, AJ (36), warga Desa Jaro, Tabalong, MY (36), warga Desa Jaro, Tabalong, HD (31), warga Desa Lano, Jaro, Tabalong dan SP (50), warga Desa Wirang Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021), membenarkan giat penangkapan tersebut.

“Peguas gabungan yang dipimpin AKP Debi Triyani Murdiyambroto, Kasat Reskrim bersama AKP Sang Putu Raka Kasat Sabhara Polres Tabalong berhasil menangkap 6 orang pria yang diduga pelaku premanisme yang melakukan aksi pemerasan terhadap warga dan pengguna jalan raya di perbatasan Kalsel – Kaltim,” jelasnya.

Otto mengungkapkan, Penangkapan terhadap para pelaku tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat dan diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat serta pengguna jalan raya.

Para pelaku melakukan penggalanan dana dengan mengatasnamakan masyarakat untuk sebuah organisasi.

Menurut Otto, hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar aturan hukum bahkan dana yang didapat dari hasil memeras digunakan untuk membeli minuman dan obat terlarang. Terbukti dari 6 org yg diamankan 4 org diantranya dinyatakan positif narkoba.

“Terhadap enam pelaku dilakukan test urine di Polres Tabalong dan hasilnya benar 4 orang berinisial FH, AJ, MY dan HD dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamine atau sabu – sabu. Mereka juga mengakui bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba,” beber Otto.

Dalam upaya penegakan hukum, Polres Tabalong dibantu Kompi 2 Den B Pelopor Polda Kalsel, dikarenakan informasi yang diperoleh dari warga setempat bahwa para pelaku juga menggunakan senjata tajam dalam melancarkan aksinya.

Saat ini ke enam pelaku sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tabalong.

Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 Buah bukti transferan kepada salah satu pelaku berinisial FH dan 5 buah hp.

Lebih lanjut Otto menghimbau, bagi warga masyarakat dan pengguna jalan provinsi yang melintas diwilayah hukum Polres Tabalong tidak perlu khawatir jika menemukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat untuk melakukan pemerasan

“Segera laporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Otto. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan