Aduan Dosen PTS Ditolak, Aris Mardiono Direhabilitasi

BANJARMASIN, klikkalsel – Sidang pembuktian dugaan Pelanggaran kode etik yang diajukan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) Mohammad Noor terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Aris Mardiono ditolak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasil putusan tersebut dikeluarkan DKPP melalui surat putusan Nomor 194/DKPP-PKE-VII/2018. Dimana surat menyebutkan, memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor 201/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 194/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Pengadu Mohammad Noor terhadap Teradu Aris Mardiono.

Dan hasil dari surat tersebut menyebutkan, menolak pengaduan seluruhnya. Kemudian merehabilitasi nama baik teradu Aris Mardiono sebagai anggota Bawaslu Kalsel terhitung sejak dibacakan dalam sidang kode etik terbuka pada Rabu (24/10/2018).

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono mengucapkan syukur, terkait beberapa perkara yang diadukan pengadu dan sudah dijelaskan dalam jawabannya. Ia memaparkan bahwa proses yang ia lakukan sudah profesional.

Aris menyatakan, aparat kepolisian dan kejaksaan turut terlibat dari awal dan memang sudah proses. terkait laporan si pengadu ke Bawaslu RI tidak terpenuhi dan tak berdasarkan bukti, Jumat (26/10/2018).

“Alhamdulillah, kita bersyukur bahwa putusannya itu sesuai dengan fakta yang memang sudah ditangani. Tentunya majelis dalam memutuskan itu berdasarkan fakta dan keterangan serta berlandaskan keadilan,” tandasnya Aris Mardiono. (fachrul)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan