Adik dan Kakak Ditangkap Atas Kepemilikan Ribuan Gram Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus dua Kakak Beradik, Ahmad Yani alias Amat (39) warga Jalan Tunjung Maya Kecamatan Banjarmasin Timur dan Iswansyah alias Iwan (35) warga Jalan A Yani KM 11 Komplek Pesona Modern Kertak Hanyar Kabupaten Banjar yang kompak menjalani bisnis haram narkotika.

Dari tangan keduanya polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 61 butir inek dan sebuah timbangan digital.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat Press Release perkara, Selasa (11/5/2021) menyebutkan bahwa keduanya merupakan TO (target operasi) kepolisian sejak lama.

“Mereka ini pemain lama, bahkan salah satunya pernah menjalani hukuman lima tahun atas kasus yang sama. Menurut informasi salah satu saudara mereka berdua saat ini masih mendekam di penjara karena masalah narkoba,” ungkap Kapolresta.

Dari hasil interogasi, dari setiap ons (100 gram) sabu yang berhasil mereka jual, menurut Kapolresta keduanya mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Kapolresta memastikan keduanya akan mendekam dalam waktu yang lama dipenjara.

“Kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolresta pun mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko yang baru menjabat beberapa bulan terakhir.

“Memang telah saya instruksikan, jika ditemukan langsung sikat saja. Jangan dikasih ruang dan kesempatan,” imbuhnya.

Berkat kerja keras kepolisian kali ini, sebanyak 30.010 orang dapat diselamatkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan, penangkapan keduanya bermula dari hasil penyelidikan anggotanya di lapangan.

Ia menuturkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya sebuah rumah di kawasan Jalan Jahri Saleh Kecamatan Banjarmasin Utara yang dijadikan tempat pesta sabu., Selasa (4/5/2021).

“Saat kita gerebek rumah tersebut kosong, namun disitu kita temukan satu paket sabut. Kita selidiki, rumah tersebut ternyata ditinggali oleh Iwan,” tuturnya.

Pihaknya akhirnya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Iwan yang akhirnya ditemukan di salah satu hotel di kawasan Banjarbaru.

Bersama Iwan petugas mendapati 18 paket sabu seberat 1.771 gram sabu, 50 butir pil extacy dan 11 kapsul berisi serbuk extacy.

Tak berhenti disitu, polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengantongi nama, Ahmad Yani alias Amat yang merupakan kakak dari Iwan.

“Kami kemudian bergerak ke rumah tersangka Amat dan melakukan penggeledahan. Dari sama kami kembali mengamankan 7 paket sabu seberat 291,92 gram sabu,” lanjutnya.

Kini keduanya berada di tahanan Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum selanjutnya. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan