Ada Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Dishut Kalsel Lanjutkan ke Penyidikan

Tim Pengamanan Kawasan Hutan Dishut Kalsel menertibkan area penambangan emas ilegal di kawasan Tahura Sultan Adam.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, tepatnya di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui operasi penertiban oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan, menyusul arahan Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra.

Saat penertiban berlangsung, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Mereka kemudian didata dan dimintai keterangan.

Para pekerja diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, di antaranya Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.

Fathimatuzzahra mengatakan, penanganan di lapangan dilakukan dengan pendekatan persuasif guna menghindari konflik sosial, namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum.

“Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan meninggalkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2 sampai 3 hari,” ucapnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga : Tambang Ilegal Masih Beroperasi, DPRD Kalsel Dorong Bentuk Satgas

Baca Juga : BPK Serahkan LHP, Soroti Tambang Ilegal dan Ketahanan Siber Serta Penyaluran Kredit Bank Kalsel

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin diesel, tiga genset dengan berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet untuk pengolahan emas.

Usai penertiban, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi sebagai penegasan status kawasan hutan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, memastikan kasus ini tidak berhenti pada penertiban.

“Kasus ini kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Aktivitas ilegal di kawasan Tahura tidak bisa dibiarkan karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Dishut Kalsel menegaskan komitmennya menjaga kawasan Tahura Sultan Adam dari aktivitas ilegal, sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan program Revolusi Hijau di Kalsel. (rizqan)

Editor: Abadi