Ada Perbedaan Form DA-1, Saksi Parpol Meminta Dilakukan Pengambilan Sumpah

KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan penggelembungan suara caleg PKB (Foto : Fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Usai di pending hingga pukul 02.30 dini hari, Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan PPK dari Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.

Hasil yang disampaikan PPK dan Panwascam di Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, untuk perhitungan suara DPRD Provinsi di Dapil Kalsel 2 untuk suara Partai Kesatuan Pembangunan (PKB) terjadi selisih suara antara yang disampaikan PPK dan Panwascam dengan hasil yang para saksi.

Yang disampaikan PPK dan Panwascam suara partai sebanyak (473) kemudian suara caleg nomor urut 1 (348), caleg nomor urut 2 (126), nomor urut 3 (2788), nomor urut 4 (101), nomor urut 5 (29), nomor urut 6 (511) nomor urut 7 (9) dan nomor urut 8 (9) suara.

Sedangkan yang disampaikan para saksi dengan bukti DA-1 suara partai (564) caleg nomor urut 1 (348), nomor urut 2 (126), nomor urut 3 (2388), nomor urut 4 (100), nomor urut 5 (30), nomor urut 6 (820) nomor urut 7 (9), dan nomor urut 8 (9) suara.

Dari hasil perbandingan tersebut terlihat jelas perbedaan antara hasil DA-1 milik PPK dan Panwascam dengan hasil DA-1 milik para saksi parpol, yang melihatkan penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 3 dari partai PKB tersebut.

Saksi dari parpol PKB yang merasa tidak terima dengan perbedaan yang terjadi antara DA-1 milik mereka dengan milik PPK dan Panwascam tersebut sempat meminta dan bersikeras untuk dilakukan pengambilan sumpah.

Melihat dari perbedaan tersebut mencuat dugaan bahwa adanya dua DA-1 berbeda yang dikeluarkan oleh PPK, dengan tanda tangan yang berbeda juga antara KPU dan Bawaslu dengan salinan yang diberikan kepada para saksi.

Hingga sampai saat ini, permasalahan tersebut masih belum bisa diselesaikan. Hingga muncul kemungkinan akan dirunut ulang dari form C-1. (fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan