Acara Keagamaan Dihentikan Sementara

Kepala Kantor Kentrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, H Ahmad Kamal.(foto : istimewa)
BATULICIN, klikkalsel.com – Sedikitnya ada sekitar 62 jadwal acara keagamaan umat Islam (majelis taklim) di Kabupaten Tanah Bumbu yang saat ini harus ditunda dan dihentikan sementara waktu guna mengantisipasi potensi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Tanbu, H Ahmad Kamal di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, seiring surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah, baik itu dari Gubernur Kalimantan Selatan maupun Bupati Tanbu, maka majelis taklim tersebut mengikuti edaran dan anjuran yang dikeluarkan pemerintah.
“Majelis taklim yang diliburkan ini, kami peroleh datanya dari laporan para Penyuluh Agama yang ada di KUA masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Jumlah itu adalah jumlah sementara yang telah terlaporkan di Kantor Kemenag Tanbu.
“Memang tidak menutup kemungkinan, masih ada majelis taklim yang belum termasuk dalam data. Karenanya kami akan terus memberikan himbauan untuk melaksanakan edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” lanjutnya.
Libur sementara majelis taklim itu menurutnya, adalah bentuk dukungan dan kerjasama dari para alim ulama dan pimpinan majelis taklim yang ada di Bumi Bersujud terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Tanbu.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu Kepala Kantor Kemenag Tanbu juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk membatasi jumlah orang yang hadir, sekaligus memperhatikan standar kesehatan.
Serta menunda acara resepsi pernikahan yang mengundang orang banyak.
“Untuk prosesi akad nikah, kami menghimbau agar hanya samapai 10 orang yang hadir. Sedangkan untuk walimah pernikahan, kalau bisa untuk ditunda,” sampainya.(anto)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan