BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kawasan Jalan RE Martadinata, Komplek Anamas, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Selasa (3/5/2022) silam.
Pelaku adalah Rahman (31) warga Jalan Rantauan Darat, Gang Pembangunan, RT.10, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dia dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Irwansyah alias Ook (32) di kediamannya Jalan RE Martadinata, Komplek Anamas, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok mulut.
“Antara pelaku dan korban sebenarnya saling kenal, dan perseteruan itu terjadi diduga sebelumnya ada cekcok mulut yang berlanjut ke penganiayaan di kediaman korban,” kata Kanit Kamis (26/5/2022).
Saat itu, kata Kanit korban sedang tidur di rumah, tiba tiba terdengar ada orang mengetuk pintu. Penasaran kemudian Hasanah (39) istri korban membukakan pintu.
Setelah dibukakan pintu itu, pelaku tanpa banyak kata langsung masuk ke dalam rumah dan berlari menuju kamar korban serta langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
“Melihat korban sedang tidur, pelaku langsung menganiayanya menggunakan senjata tajam secara bertubi-tubi ke tubuh korban,” jelasnya.
Baca Juga : Duel Maut di Aruh Adat, Lim Tewas dengan Luka Menganga di Perut
Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Ratu Arisan Online Bodong, Alasan Hamil Terdakwa Hadir Secara Daring
Melihat, suaminya dihujani dengan senjata tajam itu, Hasnah dengan sigap langsung memegang tubuh pelaku dari belakang dan mendorong pelaku ke samping sambil menanyakan perbuatan pelaku.
“Hasnah langsung menanyakan pelaku, ‘KENAPA IKAM MENUSUK SUAMI AKU’. Tidak lama itu, dia juga langsung berteriak untuk meminta tolong,” ujarnya.
Hingga pelaku pun panik dan langsung kabur atau melarikan diri sebelum pertolongan datang.
‘Hasnah yang melihat keadaan korban sudah penuh luka selanjutnya membawa korban ke RS Sultan Suriansyah untuk mendapatkan pertolongan,” jelasnya.
Selanjutnya, Hasnah didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah dilakukan penyidikan, pelaku atas nama Rahman itu diringkus unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 15.30 Wita di kediaman
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana sebagaimana yang telah terungkap perkara penganiayaan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi