BANJARMASIN, klikkalsel.com – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan berhasil dibongkar jajaran Polresta Banjarmasin.
Kasus ini diungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin pada Rabu (21/10/2026), setelah keempat tersangka diamankan pada Selasa (20/10/2026).
Terjadi di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.40 Wita.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial N, S, R, dan A, beserta ratusan liter BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.
“Dari tangan para tersangka, menyita sebanyak 455 liter Pertalite dan 145 liter Bio Solar,” ujarnya.
Selain BBM, petugas turut menyita satu unit truk dan tiga unit sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin juga mengungkapkan, para tersangka menjalankan aksinya dengan memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas normal.
“Sepeda motor Suzuki Thunder yang standarnya memiliki kapasitas tangki sekitar 8 liter dimodifikasi hingga mampu menampung sekitar 30 liter BBM,” jelasnya.
“Sementara itu, tangki truk yang sebelumnya berkapasitas sekitar 200 liter diubah menjadi 300 liter,” sambungnya.
Modifikasi tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan.
Baca Juga : Gubernur Muhidin dan Kapolda Kalsel Uji Water Bombing Campur Surfaktan untuk Padamkan Karhutla
Baca Juga : Kasus ISPA Tembus 10 Ribu dalam Lima Pekan, Dinkes Siagakan 113 Rumah Oksigen
Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas melakukan modifikasi tangki kendaraan, mengumpulkan BBM, hingga menjualnya kembali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka juga mengakui bahwa praktik tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami ke mana BBM tersebut dipasarkan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan penjualannya.
“Untuk tujuan pengiriman BBM tersebut masih kami dalami. Para tersangka juga masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kompol Eru Alsepa.
Tak hanya menelusuri jalur distribusi BBM, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam praktik tersebut.
Menurut Eru, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
”
Kami juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak SPBU. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Banjarmasin masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. (airlangga)
Editor: Abadi







