BANJARBARU, klikkalsel.com – Polres Banjarbaru akhirnya menetapkan HM salah satu pejabat di lingkup Pemkab Hulu Subgai Selatan (HSS) sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu diungkapkan, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting yang mengatakan, penetapan HM menjadi tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindakan KDRT Psikis kepada isterinya.
āHM dinyatakan tersangka setelah kami melakukan gelar perkara pada 15 Desember lalu,āucapnya, Senin (20/12/2021)
Iptu Martinus Ginting menjelaskan, perbuatan HM diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman penjara empat bulan lamanya.
āBesok kami akan lakukan pemeriksaan kepada HM untuk proses selanjutnya,ā jelasnya.
Baca Juga :Ā Halaman SDN Teluk Dalam 7 Dibiarkan Tak Terawat Selama Beberapa Tahun, Orang Tua Siswa Minta Kepala Sekolah Diganti
Baca Juga :Ā Imbas Kualitas Material Diduga Tak Sesuai, Dua Pekerja BSPR Jatuh dan Alami Cidera
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Hastati Pujisari SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka secara resmi oleh Polres Banjarbaru.
āKita sudah ambil surat resmi penetapan tersangka dan selanjutnya kemungkinan akan diserahkan ke Kejaksaan,ā ujarnya.
Pujisari menjelaskan, selain laporan ke Polres Banjarbaru, pihaknya juga membawa persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) di Jakarta.
Semua itu lanjutnya, agar perkara KDRT Psikis kepada kliennya dikawal langsung pihak pusat.
āKarena masalah KDRT Psikis seperti ini memang sangat jarang tersentuh oleh aparat hukum. Walaupun secara normatifnya ada tertera di Undang-Undang,ā katanya.
Baca selengkapnya dihalaman selanjutnya :





