Anang Misran saat menunjukan bukti surat perjanjian dengan Ahmad Firdaus
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyusul berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banjarmasin. Anang Misran yang gagal maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Walikota Banjarmasin, akan laporkan mantan bakal calon wakilnya Ahmad Firdaus ke ranah hukum.
Sebab, Ahmad Firdaus menyatakan mundur sebagai pasangan Anang Misran sebelum verifikasi faktual. Sehingga pengunduran diri Ahmad Firdaus akhirnya berbuntut panjang.
Melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalsel, Anang Misran berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ketua P3HI Kalsel Aspihani Ideris SH MH mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan Surat Somasi kepada Ahmad Firdaus atas kerugian material dan non material kliennya Anang Misran.
Pengunduran diri sepihak tersebut menurut Aspihani Ideris, menjadi alasan utama berlanjutnya persoalan ini ke ranah hukum. Lagipula, antara kliennya Anang Misran dan Ahmad Firdaus, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak.
“Pertama kita somasi dulu. Jika tidak ada respon kami akan laporkan ke kepolisian. Dalam hal ini kami akan tuntut menggunakan Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya, Selasa (7/7/2020)
Guna mempersiapkan untuk menempuh jalur hukum, Aspihani akan melibatkan 15 Advokat di Kalsel, untuk mengawal proses hukum kliennya Anang Misran.
“Kami sudah pelajari persoalan ini dan siap menempuh jalur hukum. Klien kami merasa dirugikan tidak hanya materi bernilai ratusan juta rupiah, namun juga non materi yakni gagalnya melaju di Pilkada jalur independen,” bebernya.
Meski sangat optimis menempuh jalur hukum, Aspihani masih membuka pintu komunikasi dengan Ahmad Firdaus untuk menyelesaikan persoalan dengan kliennya sebelum dilanjutkan secara resmi ke Kepolisian.
“Kita tetap buka pintu komunikasi. Jika tidak ada respon kami akan laporkan ke pihak Kepolisian. Yang jelas klien kami sangat dirugikan dengan pengunduran diri secara sepihak oleh Ahmad Firdaus ini,” tandasnya. (fachrul)