PSBB Banjarmasin, Memutus Rantai Covid 19 Bukan Memutus Hak Masyarakat

Aktivis Muda Muhammadiyah, Laili Masruri.
Laili Masruri (Aktivis Muda Muhammadiyah)
Sejak Jumat 24 Januari 2020 Kota Banjarmasin sebagai salah satu Zona Merah penyebaran Covid 19 di Kalimantan Selatan telah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Sejak dilakukan uji coba 3 hari sebelumnya sebagai upaya Sosialisasi masyarakat, masih banyak catatan untuk pemberlakuakuan ini.
Banyak masyarakat yang memberikan argumen terkait PSBB yang diberlakukan, termasuk salah satu OMBUDSMAN perwakilan Kalimantan Selatan sebelum ini telah memberikan peringatan. Ita Wijayanti, Ombudsman RI Kalsel dalam dialog RRI Banjarmasin mengatakan bahwa sebelum PSBB dilakukan, harus dicermati terlebih dahulu kesiapan dari Pemerintah Daerah terhadap kebijakan tersebut. Perlu ada keseimbangan prioritas lintas sektor baik dari sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi. Jangan sampai timpang sebelah.
Baca Juga : Dua Hari PSBB, Positif Covid-19 Malah Bertambah 10 Kasus M Isnaini : Penerapan PSBB Jangan Longgar
Faktor kesiapan menjadi kunci “sukses tidaknya” pelaksanaan PSBB ini, terutama kesiapan pemerintah beserta seluruh jajaran sampai level yang paling bersentuhan langsung kepada masyarakat. Jangan sampai mis koordinasi penyelenggara akan membuayarkan niat memutus covid 19 karena dengan adanya PSBB ini banyak yang harus masyarakat korbankan terlebih berkorban pemenuhan hak kebutuhan pribadinya.
Terkait faktor kesiapan PSBB yang menyerap anggaran sebesar 51 Milyar ini, kinerja Pemeritah Kota Banjarmasin masih sangat buruk. Seperti dalam rilis Tribun Banjamasin , Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin mengakui memasuki hari kedua PSBB, belum ada bantuan sosial berupa sembako untuk masyarakat terdampak yang disalurkan pihaknya. Dimana dikatakannya bahwa rencana distribusi tersebut akan dimulai pada hari ke 5 penerapan PSBB.
Itu artinya 30.000 paket bantuan sosial yang dijanjikan Pemerintah Kota sampai hari kedua belum diterima masyarakat terdampak. Padahal dalam atura PSBB kewajiban memberikan bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lain kepada masyarakat terdampak selama penerapan PSBB yang seharusnya dilakukan sejak hari pertama, dimana larangan beraktivitas sudah di atur secara ketat kepada masyarakat.
Pesimisnya kegagalan PSBB ini ditambah lagi dengan pernyaaan Afrizal Anggota DPRD Kota Banjarmasin Fraksi PAN, bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin masih menggunakan data tidak update, sehingga hal ini berpotensi bahwa penyaluran bantua tidak tepat sasaran. Hal in merupakan hal yang sangat buruk mengingat 51 milyar rupiah adalah alokasi dana yang tidak sedikit.
“Jangan sampai pemerintah daerah, yang berniat Memutus mata Rantai Covid 19 malah memutus Hak Masyarakat, terutama hak melanjutkan hidup, Pemerintah harus bertanggungjawab penuh jika ditemukan dampak lain akibat lambannya kinerja dalam persiapan penerapan PSBB ini,”
“Pemerintah jangan malah membuat kebijakan kosong nalar, seperti kebijakan Satpol PP Kota Banjamasin yang menyiapkan rotan untuk menertibkan masyarakat yang masih nekat keluar rumah. Lebih baik fokus kepada kewajiban melayani hajat hidup masyarkat terdampak Covid 19”
Selain itu juga tentu menjadi catatan adalah bagaimana kesadaran diri masyarakat untuk tetap bersatu taat terhadap aturan selama PSBB ini. Kerjasama yang kuat akan mengantarkan sukses dan tidaknya pelaksanaan PSBB ini selama 14 hari kedepan.(*)

Tinggalkan Balasan