BANJARMASIN, klikkalsel – Sebanyak 800 warga miskin Banjarmasin yang menerima Jaminan Sosial Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak lagi menikmati di 2020 nati.
“Jamkesda 2019 masih bisa, tapi 2020 nati sudah dihapus,†ujar Arifah, Kasi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Banjarmasin, saat di DPRD Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Permendagri, yang tak mengizinkan adanya Jamkesda. “Saya lupa Permendagri nomor berapa. Tapi pada 2020 kami tidak diizinkan lagi untuk menganggarkan Jamkesda,†jelasnya.
Sehingga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, kata dia, penerima Jamkesda harus tercover Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
“Kalau tidak akan dipermasalahkan, dengan dengan catatan harus tercover di JKN karena itu diatur dalam Permendagri,†sebutnya.
Arifah juga menyebutkan, di Banjarmasin ada sebanyak 800 penerima layanan Jamkesda.
Untuk terdata di JKN, penerima Jamkesda Banjarmasin harus dilakukan pendaataan ulang lewat Dinas Sosial Banjarmasin.
“Sebab, ranah Dinas Kesehatan hanya membayarkan iurannya, tapi pendataannya dinas sosial yang bergerak,†katanya lagi.
Setelah itu, Dinas Sosial menyampaikan data kepada pihak BPJS yang kemudian dilakukan verifikasi. “Jika warga miskin itu dinilai murni layak dan belum memiliki jaminan, bisa masuk dalam tangungan dinas kesehatan,†tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin Noor Latifah sedikit kaget adanya layanan Jamkesda tersebut dihapus, akibat kebijakan Permendagri yang mewajibkan integrasi Jamkesda ke JKN, yang artinya layanan Jamkesda beralih ke BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, ia berharap, warga miskin penerima Jamkesda tersebut benar-benar tercover di BPJS Kesehatan. “Jangan ada yang tercecer,†tandasnya. (farid)
Editor : Alfarabi





