BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi yang digelar Senin (2/11/2026) malam, dua pria diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras).
Operasi yang dilaksanakan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah.
“Penindakan pertama dilakukan di Jalan Bandarmasih. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJ,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah, Selas (3/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 30 botol arak Flores berwarna bening, dua botol arak Flores berwarna gelap, serta satu botol berisi sisa campuran minuman keras jenis whisky.
Petugas kemudian melanjutkan kegiatan ke lokasi berbeda, yakni Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin. Di tempat tersebut, seorang pria berinisial MM turut diamankan.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan di Basirih Selatan, Dipicu Hasil Judi Online dan Patungan Beli Miras
Baca Juga : Polda Kalsel Sita 2.574 Botol Miras Ilegal dari Lima Kafe di Banjarmasin dan Banjarbaru
“Dari tangannya, polisi menyita dua jerigen berisi minuman tradisional jenis tuak dengan total volume sekitar 23 liter,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Melalui KRYD tersebut, Polresta Banjarmasin berupaya menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kegiatan serupa akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas di Kota Banjarmasin agar tetap aman dan kondusif. (airlangga)
Editor: Abadi







