Tiga Kali Dipenjara, Residivis Curanmor kembali Terjerat Kasus yang Sama

BARABAI, klikkalsel.com – TJ alias AK (29), warga Kecamatan Limpasu, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat putih milik seorang remaja berusia 17 tahun.

Pencurian yang dilakukan Tj terjadi Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, di samping toko pakaian KF Store, Jalan Pasar III, Kelurahan Barabai Selatan.

Bagi TJ, perkara ini menambah panjang catatan hukum yang pernah dijalaninya. Ia sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman pidana, masing-masing pada 2019, 2021, dan 2023, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani mengungkapkan, tersangka kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Pasar III Murakata.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani proses hukum pada 2019, 2021, dan 2023,” ujar Andi, Senin (2/11/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan gunting yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kendaraan. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pencurian sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi kejadian.

Kendaraan yang menjadi sasaran adalah Honda Beat bernomor polisi DA 6906 BR. Saat itu, pemiliknya sedang bekerja berjualan pakaian dan memarkir sepeda motor sekitar 15 meter dari tempatnya beraktivitas.

Baca Juga : Satreskrim Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Palangka Raya

Baca Juga : Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Saat Hendak Jual Motor

Situasi berubah ketika korban mendengar suara sepeda motor dari arah tempat parkir. Ia segera memeriksa kendaraannya, tetapi mendapati sepeda motor tersebut sudah dibawa oleh orang yang tidak dikenalnya.

Korban kemudian berusaha mengejar pelaku. Ia sempat menarik lengan baju orang yang diduga membawa sepeda motornya, tetapi pegangan tersebut terlepas sehingga pelaku berhasil melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian ditangani kepolisian hingga berujung pada penangkapan TJ. Polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga milik korban sebagai bagian dari pengungkapan perkara.

Dari pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga hendak dijual kembali. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya orang lain yang turut terlibat dalam pencurian tersebut.

“Motif tersangka mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual kembali. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Andi.

Dugaan keterlibatan rekan tersangka membuat penyidikan masih berlanjut. Polisi berupaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sekaligus mendalami peran masing-masing dalam rangkaian pencurian tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di sekitar tempat usaha atau kawasan ramai. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan tempat parkir yang mudah diawasi dapat membantu mengurangi risiko pencurian. Sementara itu, TJ kembali harus menghadapi proses hukum setelah tiga kali menjalani hukuman pidana dalam perkara serupa.(raram)

Editor: Amran