BANJARMASIN, klikkalsel.com – Detik-detik pembunuhan di Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, mulai terungkap melalui rekonstruksi yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan itu, penyidik memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban tewas bersimbah darah.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, dengan menghadirkan tiga orang saksi, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta tiga tersangka berinisial RD, AH, dan RK yang didampingi kuasa hukum masing-masing.
Iptu Sudirno menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan.
“Ada sebanyak 16 adegan,” ujarnya.
Dalam adegan awal, diperlihatkan tiga tersangka bersama tiga saksi sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol dengan kadar 90 persen di rumah salah seorang saksi.
Tidak lama kemudian, korban datang dan ikut bergabung. Korban diketahui sempat meminum minuman tersebut sebanyak dua tegukan.
“Korban minum sebanyak dua tegukan,” jelas Sudirno.
Situasi kemudian memanas ketika tersangka RK menyinggung telepon genggam miliknya yang sebelumnya dipinjam korban untuk bermain judi online pada malam sebelumnya.
RK mengetahui korban sempat memperoleh kemenangan dari permainan tersebut. Ia kemudian meminta korban ikut menambah patugan untuk membeli minuman.
Namun, permintaan itu tidak ditanggapi korban. Korban justru memilih keluar dari rumah tersebut dan diikuti salah seorang saksi.
“Karena tidak direspons oleh korban, RK bersama AH menyusul korban keluar rumah untuk membahas hal tersebut,” imbuhnya.
Perselisihan berlanjut ketika korban bertemu dengan RK dan AH. Di tengah situasi tersebut, tersangka RD mengambil sebilah pisau sepanjang sekitar 15 sentimeter yang sebelumnya diselipkan di pohon tidak jauh dari lokasi mereka berkumpul.
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Rajawali Raya
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Kabupaten Banjar, Istri dan Ipar Korban Perankan 43 Adegan
Pisau itu kemudian diselipkan di pinggang sebelum RD menghampiri korban. Saat RD tiba, korban diketahui sedang dalam posisi jongkok. Cekcok pun terjadi hingga RD melayangkan pukulan ke bagian kepala korban.
Korban yang mendapat pukulan kemudian berdiri. Namun, AH yang berada di sebelah kiri korban turut melayangkan pukulan ke bagian wajah.
Korban selanjutnya berusaha meninggalkan lokasi. Akan tetapi, RK menyerangnya dari arah belakang.
“Korban kemudian ingin pergi, namun mendapat serangan dari RK di bagian belakang,” tutur Sudirno.
Saat korban berbalik badan, RD mengeluarkan pisau yang dibawanya dan langsung menusukkannya ke bagian dada korban.
Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Gang Munawarah. AH sempat mengejar korban, tetapi pengejaran itu terhenti di depan sebuah rumah dan AH memilih masuk ke dalam.
Sementara itu, korban terus berlari hingga masuk ke rumah warga untuk meminta pertolongan.
Saat membuka pintu rumah, korban sempat meminta tolong kepada penghuni rumah. Namun, tak lama kemudian korban terjatuh dalam posisi tertelungkup dengan kondisi bersimbah darah.
“Saksi kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban, namun naas korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Sudirno juga mengungkapkan fakta lain terkait senjata tajam yang digunakan RD. Berdasarkan pengakuannya, tersangka memang terbiasa membawa dan menyimpan senjata tajam tidak jauh dari lokasi ketika sedang mengonsumsi minuman keras.
“Kebiasaan dia saat minum-minum bawa senjata tajam, ditaruh sekitar tidak jauh dari lokasi minum-minum,” tuturnya.
Dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya juga diketahui merupakan residivis dalam perkara senjata tajam.
Terkait motif, polisi menduga peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan antara korban dan para tersangka yang sebelumnya telah terjadi, kemudian kembali mencuat saat mereka berkumpul dalam pengaruh minuman keras.
“Karena adanya pengaruh minuman keras itu memicu masalah yang lalu terungkit lagi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka RD, AH, dan RK dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait dugaan pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“terkait dugaan pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi







