Polda Kalsel Sita 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Asal Jatim, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan jajaran Polda dan Polres memperketat pengawasan guna mencegah peredaran rokok ilegal.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peredaran rokok ilegal asal Jawa Timur digagalkan Polda Kalsel. Sebanyak 1.040.000 batang rokok dari lima jenis merek siap edar di sejumlah wilayah Kalsel, disita dalam pengungkapan kasus ini.

Dua orang asal Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di dalam sebuah truk yang melintas di Jalan Trikora, Banjarbaru, Selasa (20/10/2026) sore.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, rokok ilegal tersebut menggunakan dua modus, yakni tidak dilengkapi pita cukai dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai atau lebih murah.

“Rokok ilegal ini modus operandinya sebagian tidak menggunakan cukai, sebagian lagi menggunakan cukai yang berbeda, yang lebih murah,” ungkapnya didampingi Direskrimsus Kombes Pol Sigit Haryono dan Kabid Humas Kombes Pol Nur Khamid saat konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan bermula ketika penyelidik menemukan truk Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 J melintas di Jalan Trikora sekitar pukul 17.45 Wita.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan awal, pengemudi truk, inisial YF mengaku mendapat tawaran pekerjaan bongkar muat dan mengantarkan rokok dari seorang rekannya, ANT.

Baca Juga : Polsek KPL Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Surabaya

Baca Juga : Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Kinerja Polresta Ungkap Rokok Ilegal hingga Penyalahgunaan AI

Truk yang digunakannya juga telah disiapkan di lokasi bongkar muat di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

YF mengaku belum mengetahui tujuan pengiriman rokok tersebut karena masih menunggu instruksi dari ANT melalui WhatsApp. Namun, petugas lebih dulu mengamankan truk beserta muatannya.

Sementara itu, ANT mengakui rokok tanpa cukai tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut didatangkan dari Jawa Timur untuk dijual kembali di wilayah Kalsel.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Perkara ini terdapat potensi kerugian negara terhadap pendapatan dari cukai,” tandas Kapolda.

Karena termasuk tindak pidana di bidang cukai, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan. (rizqan)

Editor: Abadi