BANJARMASIN, klikkalsel.com – Isu dugaan pungutan Rp50 juta hingga Rp60 juta untuk mutasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi sorotan DPRD Kalsel.
Informasi yang beredar di media sosial sejak 5 Oktober 2026 itu langsung ditanggapi Kepala Disdikbud Kalsel, H Abdul Rahim.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (22/10/2026), anggota Komisi IV, dr. Yadi Mahendra, meminta penjelasan terkait kabar tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Abdul Rahim dengan tegas membantah tudingan ada pungutan untuk memuluskan proses mutasi guru.
“Informasi tersebut tidak benar. Makanya saya berani keluar dan memenuhi undangan dewan ini,” tegasnya.
Rahim bahkan menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut, untuk mengungkapkan sumber tudingannya secara langsung.
“Silakan pertemukan saya dengan orang yang memberikan informasi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Kabut Asap Akibatkan Tiga Insiden Kecelakaan
Baca Juga : Demo BEM se-Kalsel Ricuh, Empat Pagar DPRD Roboh
Ia juga menegaskan, selama menjabat sebagai kepala bidang, tidak pernah meminta sesuatu kepada bawahannya.
“Sejak saya menjabat kepala bidang, saya tidak pernah meminta sesuatu dari bawahan saya. Itu yang saya tekankan,” katanya.
Rahim mengaku, tidak mengetahui apakah praktik serupa pernah terjadi sebelum menduduki jabatan saat ini.
“Saya tidak tahu kalau dulu, sebab saya tidak menjabat posisi sekarang,” ungkapnya.
Ia menduga informasi tersebut bisa saja muncul karena ada pihak yang tidak menyukainya. Karena itu, ia meminta siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan pungutan mutasi guru agar mengonfirmasikannya secara langsung.
“Kalau memang ada yang menginformasikan hal tersebut, silakan bertanya langsung kepada saya,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad







