BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang bocah berusia 12 tahun harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membakar terpal dan baskom milik pedagang bakso di Jalan Jafri Zam-Zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 Wita itu sempat mengundang perhatian warga. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke bagian lain warung Bakso Pengkolan Kang Mus Tasikmalaya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Bimasa Zebua menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui seorang saksi yang melihat anak berhadapan dengan hukum (ABH) sedang melakukan pembakaran di lokasi kejadian.
“Saksi melihat anak tersebut sedang melakukan pembakaran di warung bakso. Kemudian saksi meminta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api sekaligus mengamankan anak yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah api berhasil dipadamkan, warga melakukan pengecekan dan mendapati terpal serta baskom milik Mustopa (67), pemilik warung, dalam kondisi terbakar.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Warga selanjutnya menghubungi Polsek Banjarmasin Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengecekan, yang terbakar hanya terpal dan baskom milik korban. Anak tersebut kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Ruko Bahan Pokok dan Elektronik di Mabuun Terbakar
Baca Juga : Tagana Catat 12 Rumah Terbakar di Telaga Biru, 48 Jiwa Terdampak
Namun, mengingat pelaku masih berusia 12 tahun, polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan keluarga anak tersebut.
Mediasi dilaksanakan di ruang Subnit 3 Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Pertemuan itu difasilitasi Kasubnit 3 Unit Reskrim, serta dihadiri korban, anak yang bersangkutan, dan ibu kandungnya.
Dalam mediasi tersebut, anak itu menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
“Anak tersebut sudah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Kapolsek.
Sementara itu, Mustopa selaku pemilik warung memilih memaafkan tindakan anak tersebut. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
“Korban sudah memaafkan dan menyatakan tidak akan menuntut kembali atas kejadian tersebut. Kedua belah pihak juga sepakat menjaga hubungan baik dan tali silaturahmi,” jelasnya.
Meski persoalan telah diselesaikan melalui mediasi, anak tersebut tetap diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Kapolsek menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi anak yang bersangkutan. Orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi







