Pulihkan Fungsi Sungai, BWS Kalimantan III dan Pemko Banjarmasin Keruk Sungai Guring

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin saat meninjau langsung lokasi pengerukan sungai guring

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah sekitar dua dekade tidak tersentuh pengerukan, Sungai Pekapuran yang dikenal sebagai Sungai Guring, terus ditangani oleh Pemko Banjarmasin bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.

Pengerukan dilakukan sejak Agustus 2026 ini diarahkan untuk mengembalikan kapasitas aliran sungai, memperlancar sistem tata air, sekaligus memperkuat upaya pengendalian banjir di Kota Banjarmasin.

Pekerjaan berlangsung di kawasan Pekapuran Raya hingga Sungai Baru dengan menggunakan excavator amphibi, agar mampu menjangkau bagian alur sungai yang sulit ditangani menggunakan peralatan konvensional.

Penanganan ini melanjutkan upaya Pemko Banjarmasin, mulai dari pembersihan sungai, pembongkaran bangunan yang berada di atas badan sungai, hingga pengerukan pada sejumlah titik alur yang terhubung dengan sistem Sungai Pekapuran.

Kepala BWS Kalimantan III Banjarmasin, Sandi Erryanto, bersama jajaran teknis bahkan rutin turun ke lapangan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana.

“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan di lapangan, termasuk kondisi fisik, kualitas pekerjaan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya pemulihan fungsi sungai menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian banjir, khususnya di Kota Banjarmasin.

Baca Juga : Diduga Tak Bisa Berenang, Bocah 11 Tahun Hilang Ditelan Arus Sungai Martapura

Baca Juga : Akankah Krisis Air Bersih jadi Kado HUT Kota Seribu Sungai ke 500?

“Setelah kapasitas sungai dipulihkan, pemeliharaan secara berkelanjutan menjadi hal penting agar sedimentasi dan penyempitan alur tidak kembali mengurangi fungsi sungai,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan bahwa upaya pemeliharaan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor.

Karena menurutnya pengelolaan sungai berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga kesadaran masyarakat dalam menjaga badan dan sempadan sungai.

Dengan kolaborasi antarpemerintah menjadi kunci dalam menangani persoalan sungai di Kota Banjarmasin.

“Penanganan sungai tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Pemerintah kota melakukan apa yang menjadi kewenangannya, sementara dukungan pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan III sangat penting untuk memastikan penanganan sungai berjalan secara lebih terintegrasi,” tegasnya.

Dengan kembali dikeruk setelah sekitar 20 tahun, Sungai Pekapuran diharapkan mampu menjalankan kembali fungsi utamanya sebagai bagian dari sistem tata air Banjarmasin.

“Penanganan ini menjadi langkah untuk memperkuat ketahanan kawasan terhadap genangan dan banjir, terutama di tengah kebutuhan Kota Banjarmasin untuk terus menjaga keberadaan sungai sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran